Berita Nasional Terkini

Masyarakat Bisa Dapatkan Vaksin Booster per 1 Januari 2022, Gratis dan Berbayar, Berikut Caranya

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI segera melaksanakan program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kegiatan vaksinasi dosis 3 atau booster dengan Moderna untuk tenaga kesehatan di Kota Tarakan, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI segera melaksanakan program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum.

Hal itu dikemukakan Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD saat melakukan kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021) kemarin.

Menurut rencana program vaksinasi booster akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022.

Masyarakat nantinya bisa mendapatkan vaksin booster dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Baca juga: Vaksin Booster Berbayar? Ini Jawaban Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak Presiden, untuk memulai (vaksin) booster per 1 Januari 2022," ujar Dante seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Pemerintah masih mempertimbangkan, siapa yang memperoleh vaksinasi booster secara gratis dan siapa saja yang harus berbayar?

Syarat vaksin booster gratis Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.

Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Baca juga: Dinkes Kaltara Pastikan Vaksin Booster Masyarakat Belum Dimulai, Utamakan Tenaga Kesehatan

Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Sebagai informasi, status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Syarat vaksin booster berbayar

Sementara itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved