Berita Daerah Terkini
Siapa Selebgram TE Diduga Terlibat Prostitusi di Semarang? Usia 26 Tahun hingga Bertarif Fantastis
Berita Daerah Terkini, siapa selebgram TE yang diduga terlibat prostitusi di Semarang ? Usia 26 tahun, dan bertarif fantastis
TRIBUNKALTARA.COM - Berita Daerah Terkini, siapa selebgram TE yang diduga terlibat prostitusi di Semarang ? Usia 26 tahun, dan bertarif fantastis.
Jajaran Polda Jateng mengungkap dugaan praktek prostitusi yang diduga melibatkan selebgram TE.
Bukan hanya selebgram TE, terdapat pula warga negara asing asal Brasil yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.
Meski begitu, hingga kini belum terkuak siapa sosok selebgram TE yang diduga terlibat prostitusi di Semarang tersebut.
Pasalnya hingga kini polisi masih mengembangkan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan selebgram TE itu.
Jajaran Polda Jateng hingga kini masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Online Banyak dari Luar, Kapolsek Samarinda Kota: Kalau Ramai Booking Baru Datang
Pencarian mengenai inisial selebgram TE dalam sekejap menjadi ramai atau trending.
Kueri pencarian berkata kunci selebgram TE meningkat di Google Trend dalam 4 jam terakhir.
Fenomena pencarian kata kunci selebgram TE ternyata berkaitan dengan pemberitaan penangkapan mucikari yang menjual jasa esek-esek perempuan selebgram dan DJ luar negeri di sebuah hotel Kota Semarang.
Kasus itu diungkap oleh tim Polda Jateng pada Senin 20 Desember 2021.
Jadi, siapakah sosok selebgram TE yang bikin banyak netizen penasaran?
Selebgram TE disebut polisi sebagai selebgram ibu kota.
Selebgram TE masih berusia 26 tahun, tempat kelahiran luar jawa.
Apakah selebgram TE pernah muncul di sinetron dan diisukan pernah dekat dengan seorang selebritis?
Polisi hanya menjawab kasus ini akan dikembangkan dengan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Polda Jateng mengungkap prostitusi artis selebgram TE dan warga negara asing (WNA) asal Brazil di hotel wilayah Semarang.
Mereka diperantarai oleh muncikari seorang pria berinisial JB (43).
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Baca juga: Pengakuan Janda Asal Banjarmasin Terjerumus Prostitusi Online, Dibayar Rp 500 Ribu Sekali Main
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konferensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Jual 2 Gadis di Bawah Umur Rp 250 Ribu, 5 Mucikari Prostitusi Online Rela Sewa Apartemen di Jakarta
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
(*)