Berita Tarakan Terkini
Soal Pernyataan TGUPP,Dirut Perumda Tirta Alam Tarakan Tegaskan SK Tarif Batas Atas dari Permendagri
Dirut Perumda Tirta Alam Tarakan Tanggapi Pernyataan TGUPP, Tegaskan SK Tarif Batas Atas Amanat Permendagri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Di tengah wacana penyesuaian kenaikan tarif yang masih digodok Perumda Tirta Alam Kota Tarakan, muncul pernyataan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Muklis Ramlan.
Muklis Ramlan dalam pernyataannya kepada media menilai kebijakan ini tidak tepat di tengah masyarakat sedang kesulitan. Selain itu tertulis pula rencana kenaikan tarif PDAM bukan bersumber dari SK Gubernur Kaltara melainkan usulan dari PDAM Tarakan.
Dirut Perumda Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan menanggapi pernyataan Muklis Ramlan yang termuat dalam salah satu media di Kota Tarakan.
Dikatakan Iwan Setiawan, terkait adanya rencana kenaikan tarif Perumda Tirta Alam Kota Tarakan ia membenarkan itu adalah usul dari PDAM Kota Tarakan. Bahwa PDAM mengusulkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Baca juga: Gubernur Keluarkan SK Baru Aturan Tarif Batas Bawah & Atas Air PDAM, Diberlakukan 1 Januari 2022
“Batas atas sudah jelas menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, bahwa tarif batas atas adalah 4 persen dari UMK kota per 10 meter kubik air. Artinya jika UMK Tarakan Rp 3.774.378, dikalikan 4 persen, maka per kubik tidak bisa melebihi dari Rp 15 ribu per meter kubik. Keluarlah tarif batas atas,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan pernyataan TGUPP Muklis Ramlan yang menyatakan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, menurutnya persepsi TGUPP salah.
“Dia tidak membaca dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. 4 persen dimaksud adalah 4 persen dari UMK per 10 meter kubik. Bukan tarif airnya yang naik 4 persen,” ujarnya.
Selanjutnya persoalan tarif batas bawah, ia menegaskan, yang mengusulkan adalah PDAM. Sementara, tarif batas atas sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 bahwa tidak boleh lebih dari 4 persen dari UMK per 10 meter kubik air.
“Nah kalau tarif batas bawah adalah jumlah operasionalnya PDAM dibagi air yang diproduksi. Itu namanya tarif batas bawah. Artinya semangat dari Permendagri ini agar PDAM bisa FCR atau Full Cost Recovery,” jelasnya.
Baca juga: Lampaui Target Pendapatan, Bupati Ibrahim Apresiasi PDAM Tana Tidung: Tak Pernah Terjadi Sebelumnya
Kemudian lanjut Iwan Setiawan, TGUPP juga mempermasalahkan kenaikan tarif PDAM adalah perintah Gubernur Kaltara. Iwan Setiawan meluruskan, ini bukanlah perintah gubernur.
“In ikan bias lagi. Bukan perintah Gubernur Kaltara. Gubernur diamanatkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Ini seolah saya diadu domba dengan Gubernur. PDAM untuk menetapkan tarif itu harus ada batas atas dan bawah dan sudah keluar dari Gubernur berdasarkan Permendagri,” bebernya.
PDAM mengacu pada SK Gubernur Kaltara. Sehingga menurutnya pernyataan TGUPP harus ia luruskan. Ia mengungkapkan, seharusnya TGUPP mendorong PDAM untuk sehat.
“Bisa bayangkan tarif PDAM di Tarakan hanya Rp 5.200 dan kalah dengan di Balikpapan Rp 9.400. Lalu Nunukan sudah Rp 5.600 padahal ini daerah perkotaan. Seharusnya TGUPP memikirkan, kalau tarif tidak naik bagaimana dia memikirkan bankeu dari provinsi datang ke PDAM supaya harga pokok produksi bisa turun,” ujarnya.
Bukan justru membuka polemik seperti ini dan terkesan membuat panas situasi lanjut Iwan Setiawan. Ia mengharapkan keberadaan TGUPP menjernihkan persoalan SK Gubernur Kaltara.
“Mendinginkan masalah bahwa SK Gubernur sudah keluar. Yang harus dipahami bahwa SK Gubernur Kaltara mengenai tarif batas atas dan bawah sudah melalui proses. Diusulkan oleh PDAM ke Biro Ekonomi dan dibahas di Biro Ekonomi melalui tiga FGD,” ujarnya.
Dan lanjutnya, salah satunya sudah ia sampaikan bahwa PDAM itu, dalam hal ini Pemkot Tarakan menginvestasikan kurang lebih Rp 200 miliar kepada PDAM Tarakan selama 10 tahun.
“Tahun ini belum dihitung lagi. Sekitar 70 miliar membangun long storage, membangun IPA di Bengawan, membangun IPA di Indulung, long storage di Persemaian dan di Juata dan yang kita kembalikan kemarin ke Pemkot hanya Rp 4,3 miliar,” ujarnya.
Dengan angka perbandingan ini sangat timpang menurut Iwan Setiawan. Ia juga mengungkapkan, perusahaan daerah yang diberikan anggaran Rp 200 miliar lalu dikembalikan hanya Rp 4,3 miliar tentu tidak ada terjadi di perusahaan lain selain PDAM Tarakan.
Sehingga ia berharap, semangat dari Permendagri tersebut ke depan PDAM bisa mandiri dan tidak lagi ‘menyusu’ pada APBD Pemkot Tarakan.
Baca juga: Dirut PDAM Danum Benuanta Beber Harapan di Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Tanjung Selor
“Ini bukan membuka polemik. Seharusnya, TGUPP mendinginkan masalah dan bukan memanas-manasi orang. Seolah ini sepihak, seolah gubernur yang menginginkan. Seharusnya baca dulu aturan itu, bahwa Gubernur diamankankan Permendagri. Ya minta maaf saya ingin mengkritisi juga. Bolehkan saya mengkritisi TGUPP juga,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, setelah amanah dari Permendagri dijalankan Gubernur Kaltara lewat SK Gubernur Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara, maka selanjutnya PDAM yang akan melanjutkan amanah lewat SK Gubernur Kaltara.
“Kan begitu turunannya. Bukan seolah-olah ini permintaan PDAM. Ini permintaan amanat, aturan Permendagari itu. Jadi ini harus dipahami masyarakat dan harus diluruskan,” jelasnya.
Proses penyesuaian tarifnya sendiri kata Iwan Setiawan, di Tarakan saat ini pasca SK Gubernur keluar, PDAM saat ini dalam tahap melakukan sosialisasi bahwa tarif harus disesuaikan.
“Belum ada detik ini PDAM Tarakan memutuskan nominal tarif naik sekian. Begitu juga dari Wali Kota Tarakan. Kalau informasi dari Pak Muklis keterangannya dalam media, Dirut PDAM merekomendasikan 13 persen. Saya mau tanya Pak Muklis, dasar dia mengatakan 13 persen itu dari apa dan darimana, SK-nya mana?” ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya menegaskan belum memutuskan nominal kenaikan tarif. Dan masih di tahap menyosialisasikan penyesuaian kenaikan tarif.
“Maksud saya, adu data. Jangan berpolemik di media. Saya berharap duduk satu meja dan saya jelaskan ke Pak Muklis. Beliau kan bagian hukum, seharusnya SK Gubernur keluar dia amankan. Bukan berpolemik di luar,” tegasnya.
Ia melanjutkan dari 2012 sampai 2020 tidak pernah mengalami kenaikan. Lalu di 2020 bulan November sempat disesuaikan 13 persen. Setelah 2021 ini sesuai perda, direktur diberikan wewenang untuk menaikkan tarif sebesar 15 persen per tahun.
“Tanpa persetujuan DPR. Itu amanah perda. Saya diberi wewenang maksimal 5-15 persen. Dan kami kan harus melaksanakan perda. Dalam Permendagri juga bahwa pemerintah untuk seluruh strata sosial, diberikan subsisi 10 meter kubik. Itu melalui kajian bahwa rerata pemakaian 10 meter kubik dan itu diberikan subsidi,” jelasnya.
Kemudian setelah 10 meter kubik maka diberikan tarif penuh. Saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk menetukan tarif yang sesuai diterapkan di Kota Tarakan.
“Berapa sih yang cocok kemampuan masyarakat apalagi masih Covid-19. Berapa yang tidak membebani masyarakat. Nah, kalau naik 15 persen, tarif rata-rata PDAM hanya Rp 5.200. Artinya kalau dikalikan 15 persen hanya Rp 780 rupiah,” bebernya.
Dalam hal ini menurutnya, sejauh ini masyarakat belum menyampaikan keluhan mengenai wacana penyesuaian tarif ini. Justru lanjutnya yang tidak menerima adalah dari TGUPP.
“Yang mengeluarkan SK Pak Gubernur. Dibandingkan tarif PDAM dan air profil, jauh lebih murah. Begitu TGUPP komentar kan ini menjadi panas. Seharusnya TGUPP mendinginkan suasana. Jangan membuat konflik,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya PDAM mengusulkan dan dibawah ke Biro Ekonomi Provinsi Kaltara dan selanjutnya meminta kajian dari Universitas Borneo Tarakan. Artinya perjalanan ini sangat panjang prosesnya mencapai 3 bulan.
“Ini yang tarif batas bawah yang diusul PDAM. Bukan tarif batas atas karena tarif batas atas jelas dari Permendagri. Yang menentukan tarif batas dari Permendagri, sekali lagi per 10 meter kubik air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK kota,” pungkasnya.
Ia juga menanggapi persoalan komentar PDAM Tarakan sudah mengalami keuntungan dan dipertanyakan mengapa masih ingin menaikkan tarif.
“Harus diingat, PDAM itu untungnya cash flow positif. Perhitungan laba kotor. Bukan laba bersih. Kalau laba bersih itu hasil dari potongan penyusutan. Penyusutan didapat dari investasi Pemkot Tarakan kepada PDAM,” jelasnya.
Investasi Pemkot Tarakan untuk PDAM Kota Tarakan dianggarkan sebesar Rp 200 miliar. Dan tahun 2021 sebanyak Rp 70 miliar. “Hanya kembali ke PAD Tarakan Rp 4,3 miliar kan ini belum menutupi dari investasi. Maka semangat Permendagri, PDAM bisa mandiri,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, TGUPP Muklis Ramlan merilis informasi yang disampaikan kepada media mengenai pernyataan Dirut PDAM Tirta alam Tarakan Iwan Setiawan terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yg mengacu SK Gubernur No. 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu di luruskan.
"Bahwa SK Gubernur tersebut adalah satu bagian produk hukum dari Permendagri No 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri. Begitupun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih kabupaten kota semua ketentuan besaran nilai yang di lalukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan dari PDAM masing masing kabupaten kota," ujar Muklis Ramlan.
Lalu selanjutnya, dilakukan kajian khusus bersama pihak terkait selanjutnya dilakukan konsultasi bersama walikota dengan mempertimbangkan berbagai hal,
Baca juga: Inovasi Sistem IT, PDAM Tarakan Meraih Penghargaan TOP BUMD Awards 2021 Bintang 4
"Sehingga usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak dinaikan atau tidak, bahkan dalam Permendagri terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi , maka kesalahan dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut tentu berdampak pula atas SK Gubernur yg dijadikan alasan oleh saudara Iwan Setiawan untuk menaikkan tarif air bersih Kota Tarakan secara drastis," bebernya.
Lanjutnya, menurut Muklis, ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur.
Muklis melanjutkan, di berbagai kesempatan Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifim Paliwang sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat kaltara. Mulai dari turun langsung membantu rakyat dan kebijakan yg berpihak pada kebutuhan dasar rakyat.
" Salah satunya kebutuhan air bersih, jika mengacu pada aturan pemberlakukan SK ini juga masih di Januari 2022. Sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Wali Kota Tarakan dan lain lain, maka tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan, terlebih lagi saudara Iwan Setiawan beberapa waktu lalu mengumumkan ke publik telah memberikan 4, 3 M ke Pemkot Tarakan dari keuntungan PDAM Tirta alam Tarakan. Sehingga harapan publik tarif air bersih kota Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan, bukan malah dinaikkan berkali lipat," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dirut-pdam-tarakan-iwan-setiawan.jpg)