Berita Bulungan Terkini
Desa Ardi Mulyo dan Sekatak Buji Ajukan Status Perhutanan Sosial, Dorong Budidaya Kepiting Mangrove
Desa Ardi Mulyo dan Sekatak Buji ajukan status Perhutanan Sosial, dorong budidaya kepiting mangrove.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Desa Ardi Mulyo dan Sekatak Buji ajukan status Perhutanan Sosial, dorong budidaya kepiting mangrove.
Beberapa desa di Bulungan yang memiliki kawasan hutan tengah berupaya untuk mendapatkan status perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan.
Dengan perhutanan sosial, maka pihak desa atau masyarakat desa dapat memanfaatkan manfaat ekonomi hutan, tanpa melakukan kerusakan hutan.
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Minta Dinas Kesehatan Segera Tentukan Jadwal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Salah satu desa yang mengupayakan status perhutanan sosial ialah Desa Ardi Mulyo dan Desa Sekatak Buji, di mana upaya desa tersebut turut didampingi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) Kaltara.
Menurut Direktur PLHL, Wastaman, pihaknya kini tengah menyosialisasikan tahapan menuju perhutanan sosial sekaligus usaha yang dapat dilakukan oleh pihak desa.
Di mana pihak PLHL mendorong pembudidayaan kepiting di dua desa tersebut, mengingat dua desa tersebut memiliki potensi hutan mangrove yang besar.
"Kami mendorong pembudidayaan penggemukan kepiting dengan skema ramah lingkungan. Dengan membangun keramba kepiting di wilayah pesisir mangrove Ardi Mulyo dan Sekatak Buji," kata Wastaman.
"Melalui pengembangan ini, selain orang lokal, kami juga ingin mendorong siapapun bisa memiliki keramba di wilayah Ardi Mulyo dan Sekatak Buji dengan skema kemitraan," katanya.
"Artinya siapa saja bisa jadi pemodal untuk mendukung para nelayan kepiting ini untuk terus membudidayakan habitat kepiting mangrove," ujarnya.
Baca juga: Kaleidoskop: Lima Peristiwa terbesar di Malinau Sepanjang tahun 2021, Bupati Baru, Limbah & Banjir
"Karena nilai ekonomis dari kepiting mangrove sangat tinggi, kami yakin nantinya dapat memberikan efek keberlanjutan dan kebermanfaatan yang luas jika ini ditekuni dengan serius," tuturnya.
Menurutnya, penting bagi pihak desa dan masyarakat desa untuk dapat memanfaatkan hasil hutan tanpa harus merusak hutan itu sendiri.
"Kami rasa baik jika akhirnya masyarakat juga bisa memanfaatkan nilai lebih dari hutan tanpa merusak, seperti keramba ramah lingkungan untuk di wilayah pesisir," tuturnya.
Terpisah, Penyuluh Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulungan Suryantoh mengatakan, beberapa desa di Bulungan telah mengajukan perhutanan sosial.
Namun, pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK belum melakukan verifikasi di lapangan terkait persetujuan pengajuan status perhutanan sosial yang dilakukan oleh beberapa desa di Bulungan.
"Masih ada yang belum, di Long Beluah belum di Antutan juga belum," kata Suryantoh, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Malinau Terapkan PPKM Level 1, Target Lansia Dikebut Rampung, Lanjut Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Pihaknya berharap, di tahun 2022 nanti, tim verifikator dari Kementerian LHK dapat datang ke Bulungan, sehingga desa-desa di Bulungan seperti Ardi Mulyo dan Sekatak Buji dapat memiliki status perhutanan sosial.
"Untuk tim dari pusat juga belum ada yang turun verifikasi, karena sudah akhir tahun ya, kita harap tahun depan bisa dimulai kembali verifikasinya," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi