Berita Tarakan Terkini
Perbuatan Asusila Dilakukan Sejak 2020, Polres Tarakan Dalami Kemungkinan Pelaku Pernah jadi Korban
Perbuatan asusila dilakukan sejak 2020, Polres Tarakan dalami kemungkinan pelaku pernah jadi korban.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Di sini, tersangka E yang memiliki akun fake bernama Manda di medsos meminta korban menjemput dirinya di kediamannya yang berada di Kelurahan Pamusian, Kampung Baru.
Dalam hal ini, tersangka E memaksa mengancam korban akan memposting foto syur korban jika tak memenuhi keinginan tersangka.
"Korban menjemput dan menuju salah satu hotel di Tarakan. Di situ tersangka melakukan aksinya," pungkasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Selasa 28 Desember 2021, Diprediksi Hujan Lebat Terjadi Malam Hari
Dalam rilis pers yang disampaikan Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Senin (27/12/2021), Kasat Reskrim Polres Tarakan berkomunikasi dengan tersangka dan menanyakan sejak kapan ia melakukan aksinya.
Oleh tersangka E, mengakui aksinya sudah dilakukan sejak akhir 2020 lalu atau sekitar setahun berjalan.
Penulis: Andi Pausiah