Berita Nunukan Terkini
Masyarakat Adat Tidung Nilai, PT MIP Abaikan Perbaikan Sungai di Wilayah Adat Palaju Nunukan
Saat ini masyarakat adat Tidung Sembakung melihat PT MIP belum memperbaiki kerusakan lingkungan di wilayah adat Pelaju Sembakungn Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -Masyarakat adat Tidung Sembakung menilai, PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) belum menunjukkan keseriusan memperbaiki kerusakan lingkungan di wilayah adat Palaju, Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara.
Sekretaris Lembaga Adat Tidung Nunukan, Rudi Hartono, mengatakan masyarakat adat telah bersepakat membuat surat tuntutan resmi kepada PT MIP terkait pendangkalan tiga sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
"PT MIP bekerja di wilayah hukum adat Palaju sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 18845/696/VII/2019. Kami menuntut pertanggungjawaban karena sungai-sungai tempat warga mencari ikan kini rusak," ucap Rudi Hartono kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/10/2025) siang.
Rudi Hartono mengungkapkan, sebelum persoalan ini sampai ke DPRD Nunukan, masyarakat adat sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada perusahaan. Namun, tanggapan perusahaan disebutnya tidak sesuai fakta di lapangan.
Baca juga: DPRD Nunukan Fasilitasi Tuntutan Masyarakat Adat Tidung terhadap PT MIP, Adanya Kerusakan Sungai
"Pihak PT MIP mengklaim sudah melakukan perbaikan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara. Tapi setelah tim adat turun langsung ke lokasi, kami tidak menemukan adanya pekerjaan perbaikan. Yang ada hanya tiang-tiang panjang di tepi sungai," ucapnya.
Ia menilai, sikap perusahaan yang hanya fokus pada kegiatan produksi tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap masyarakat adat.
"Bapak-bapak perusahaan cari makan di lahan adat kami. Kalau sudah kaya raya mengambil hasil bumi, jangan sampai membunuh kehidupan masyarakat perlahan," ujar Rudi.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PT MIP Nunukan, M. Robert Boro, mengatakan perusahaan telah menanggapi surat tuntutan masyarakat dan siap hadir dalam setiap pertemuan yang digelar DPRD Nunukan.
"Kami sudah merespon surat masyarakat dan siap hadir dalam RDP. Ini bukti kami terbuka dan berniat baik menyelesaikan masalah," tutur Robert Boro.

Robert menjelaskan, PT MIP beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan pemerintah pusat sejak 1994 dan mulai aktif di Kecamatan Sembakung tahun 2004.
"Lokasi operasional kami berada di kawasan Linuang Kayan yang mencakup wilayah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT)," ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa pendangkalan sungai bisa saja terjadi karena faktor alami seperti pergerakan rawa-rawa, bukan semata akibat aktivitas tambang. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil investigasi resmi.
"DLH Provinsi Kaltara dan Gakkum Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan. Ada sejumlah rekomendasi, salah satunya membangun semacam bandol penahan sedimen agar aktivitas tambang tidak mempengaruhi sungai," jelasnya.
Robert berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih dan terbuka agar dapat ditemukan solusi bersama yang disaksikan DPRD sebagai fasilitator.
"Kami ingin penyelesaian yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
masyarakat adat
Tidung
Sembakung
PT MIP
Rudi Hartono
sungai
DPRD Nunukan
kerusakan lingkungan
TribunKaltara.com
DPRD Nunukan Fasilitasi Tuntutan Masyarakat Adat Tidung terhadap PT MIP, Adanya Kerusakan Sungai |
![]() |
---|
3 Rumah Warga di Krayan Timur Nunukan Kaltara Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor Gas |
![]() |
---|
Jumlah Meningkat, Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Nunukan Kaltara Jauh dari Target |
![]() |
---|
Penumpang Meninggal di KM Lambelu, PT Pelni Bantu Pengurusan Asuransi hingga Pengiriman Jenazah |
![]() |
---|
Lewat Olahraga Muay Thai, Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari Jaga Fokus dan Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.