Berita Tarakan Terkini
Tersangka Asusila terhadap 12 Anak Akui Lakukan Aksinya sejak 2020, Korban Diperas dan Dipaksa
Tersangka kasus asusila, E (25) kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKLATARA.COM, TARAKAN – Tersangka kasus asusila, E (25) kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.
Tersangka E sebelumnya diamankan pada 25 Desember kemarin saat baru saja pulang dari bepergian.
“Jadi dia tidak tahu kalau sudah dilaporkan sama korban. Saat datang ke Tarakan kami langsung amankan,” ujarnya.
Baca juga: Bejat! Jerat Korban Lewat Medsos, Pria ini Lakukan Asusila ke 12 Anak, Korban Didominasi Laki-laki
Dalam interogasinya, tersangka E mengakui sudah mencabuli korban sampai 12 anak di bawah umur.
Korban di kisaran umur 15 tahun dan 16 tahun usia SMA dan semuanya orang Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, hasil interogasi terhadap tersangka, kemungkinan korban lain dari tetangga tersangka E sampai saat ini belum ada.
Baca juga: Dicekoki Miras, 5 Pria di Nunukan Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 18 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan
Diketahui saat ini tersangka ini hanya menjerat lewat medsos. Dalam melancarkan hasratnya cenderung melakukan pemaksaan dan pemerasan.
“Hasil interogasi kami untuk korbannya tidak diiming-imingi sesuatu. Posisi korban terpaksa, terancam,” ujarnya.
Lebih detail membahas kasus ini akhirnya bisa terungkap berawal dari pelaporan dari orang tua korban.

“Detailnya kami tidak bisa sampaikan bagaimana ini menjaga privasi korban dan mentalnya juga. Intinya dari orangtua sudah mengetahui kejadian seperti apa dari kejujuran si anak yang dalam posisi tertekan dan terancam dan menyatakan sejujurnya kepada orang tuanya dan orangtua mendampingi anaknya pada saat proses pelaporan di kepolisian,” ujarnya.
Pelaku sendiri dari hasil interogasi pecinta sesame jenis. Sampai saat ini untuk rekam jejak pelaku apakah pernah menjadi korban, pihaknya masih akan mengembangkan lagi.
"Untuk kasus ini kami masih dalami," bebernya.
Untuk tindakan kekerasan dilanjutkannya tidak ada dilakukan pelaku. Tapi ancaman kekerasan terbukti dilakukan tersangka.
Baca juga: Video Asusila Siswa SMK Tersebar, Perekam Intip Pemeran di Gedung Kosong, Sebar Rekaman Via WAG
Dikatakan Iptu Muhammad Aldi, untuk salah satu korbannya bernisial M (16), Aksi keji dilakukan tersangka E dilakukan di salah satu hotel di Kota Tarakan sekitar pukul 21.00 WITA pada 12 Desember 2021 lalu.
Di sini, tersangka E yang memiliki akun fake bernama Manda di medsos meminta korban menjemput dirinya di kediamannya yang berada di Kelurahan Pamusian, Kampung Baru.