Berita Daerah Terkini

Bendera FPI Berkibar, Aparat Gabungan Jaga Ketat Masjid Attaawun Bogor, Ada yang Bersenjata Lengkap

Bendera FPI berkibar, aparat gabungan jaga ketat Masjid Attaawun, di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, ada aparat yang bersenjata lengkap.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Suasana di kawasan Masjid Attawun Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1/2022) sore. 

TRIBUNKALTARA.COM - Bendera FPI berkibar, aparat gabungan jaga ketat Masjid Attaawun, di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, ada aparat yang bersenjata lengkap.

Apakah kegiatan disertai dengan tersedianya panggung kecil, dan dilengkapi spanduk bertuliskan Puncak Berdzikir, di Masjid Attaawun yang memicu penjagaan aparat gabungan tersebut?

Bukan hanya alasan tersebut saja, terpantau pula sejumlah bendera bertuliskan Front Persaudaraan Islam ( FPI).

Bahkan, terlihat pula, ada aparat yang dilengkapi dengan senjata lengkap saat melakukan penjagaan di Masjid Attaawun.

Baca juga: 5 Nama eks-Petinggi FPI yang Bebas dari Tahanan Hari Ini, Tak Ada Nama Rizieq Shihab

Aparat gabungan menjaga ketat Masjid Attaawun di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/12/2021) petang.

Pantauan TribunnewsBogor.com sejak sore, mulai dari aparat Polisi, TNI hingga Satpol PP menjaga ketat kawasan masjid ini.

Bahkan terpantau aparat bersenjata lengkap juga berkumpul melakukan pengamanan di lokasi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya di area pelataran Masjid Attaawun Puncak ini akan digelar acara dzikir akbar.

Di lokasi juga terpantau sudah berdiri panggung kecil dengan spanduk bertuliskan 'Puncak Berdzikir.'

Selain itu, di lokasi juga terpantau dikibarkan sejumlah bendera bertuliskan Front Persaudaraan Islam (FPI).

Sementara kondisi lalu lintas di Jalan Raya Puncak dekat Masjid Attaawun terpantau ramai lancar jelang petang ini.

Sistem satu arah one way ke arah Jakarta

Sistem satu arah atau one way arah Jakarta diberlakukan Satlantas Polres Bogor di Jalan Raya Puncak Bogor, Minggu (2/1/2022) siang.

Pemberlakuan one way ini merupakan antisipasi kepadatan arus balik wisatawan momen libur tahun baru 2022.

Baca juga: Kabar Terbaru Munarman, Berkas Perkara Eks Pentolan FPI Dinyatakan Sudah Lengkap, Segera Diadili?

Pantauan TribunnewsBogor.com, pada pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Puncak terjadi kepadatan cukup panjang di kawasan Megamendung di kedua arah.

Saat itu polisi sudah mulai melakukan pengurasan arus ke atas jelang pemberlakuan one way.

Pasca one way diberlakukan, pukul 16.00 WIB arus lalu lintas berubah menjadi ramai lancar khususnya di kawasan Gunung Mas Cisarua.

Rekayasa lalu lintas ini sebelumnya juga sudah direncanakan pihak Polres Bogor karena arus balik wisatawan di prediksi jatuh pada hari Minggu (2/1/2022) ini.

"Arus balik hari Minggu, kita juga antisipasi. Sesuai dengan yang kita laksanakan biasanya, setiap akhir pekan hari Minggu kita berlakuan one way ke bawah," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Diketahui, durasi pemberlakuan one way ini, Satlantas biasanya menerapkannya secara situasional tergantung kondisi di lapangan.

5 Nama eks-Petinggi FPI yang Bebas dari Tahanan, Tak Ada Nama Rizieq Shihab

Berikut ini lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang bebas dari tahanan, Rabu (6/10/2021) ini.

Kelima mantan petinggi FPI ini sempat terjerat kasus kerumunan massa di Petamburan.

Mereka di antaranya adalah Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Anggota kuasa hukum eks petinggi FPI Ichwan Tuankotta pun meminta pembebasan eks petinggi FPI itu tidak disambut euforia berlebihan.

Baca juga: Kabar Terbaru Munarman, Berkas Perkara Eks Pentolan FPI Dinyatakan Sudah Lengkap, Segera Diadili?

"Insya Allah (Rabu ini), kyai ulama kita bebas dan kita berharap agar umat bersyukur dan mendoakannya dari rumah mereka masing masing saja, jadi tidak perlu menjemputnya," kata Ichwan, dikutip TribunKaltara.com dari Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021) malam.

Hal itu sekaligus menjawab terkait dengan beredarnya selebaran undangan untuk menjemput kelima eks petinggi FPI itu kala menghirup udara bebas.

Undangan itu beredar di media sosial dan pesan singkat WhatsApp dengan seruan "Wahai Para Mujahid Ayo Umat Islam Mari Sambut Kedatangan Para Pejuang Kebenaran, Rabu 6 Oktober 2021 Jam 10.00 WIB di Pondok Pesantren An-Nur Ciseeng, Bogor".

Di mana dalam undangan yang dilihat Tribunnews, turut terpampang seluruh wajah para mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.

Kata Ichwan pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait asal-muasal selebaran undangan tersebut.

"Itu meme (undangan) dari mana? Bebas besok memang, tapi meme itu bukan dari kita yang buat," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar telah memastikan keseluruhan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) esok hari.

Baca juga: Polisi Tangkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebelum Imam Besar FPI Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).

Aziz menyebut, bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.

"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," tukasnya.

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aparat Gabungan Jaga Ketat Masjid Attaawun di Puncak Bogor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved