Berita Nasional Terkini

Institusi Listyo Sigit dan Budi Gunawan Dapat Perintah Khusus Awasi Karantina dari Luar Negeri

Kasus Omicron disorot Presiden Jokowi, institusi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Budi Gunawan diminta awasi karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews/Irwan Rismawan dan Herudin
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BIN Jenderal (Pur), Budi Gunawan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews/Irwan Rismawan dan Herudin) 

4. Batam, Kepulauan Riau

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

Baca juga: Pemkab Bulungan Siapkan Ruang Karantina Khusus di Rusunawa, Jika Ditemukan Kasus Omicron

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul, Jokowi Minta BIN dan Polri Awasi Betul Karantina: Jangan Ada Lagi Dispensasi dan Bayar
https://www.kompas.tv/article/247838/jokowi-minta-bin-dan-polri-awasi-betul-karantina-jangan-ada-lagi-dispensasi-dan-bayar?page=all
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lokasi Karantina Gratis untuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/09081271/daftar-lokasi-karantina-gratis-untuk-wni-pelaku-perjalanan-luar-negeri?page=all#page2.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Sabrina Asril
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved