Berita Nasional Terkini
Tahun Ini Pemerintah masih Kucurkan 4 Bantuan untuk Masyarakat, Apakah BLT UMKM akan Diperpanjang?
Tahun 2022 ini Pemerintah masih mengucurkan 4 bantuan sosial untuk masyarakat, seiring dengan perpanjangan status pandemi Covid-19.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako (dtks.kemensos.go.id)
Bantuan dari Kemensos yang ikut diperpanjang pada 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.
Sama seperti PKH, BPNT juga menjadi bansos reguler dari Kemensos yang akan terus berjalan.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.
Sama seperti PKH, penerima Kartu Sembako juga diusulkan oleh pihak desa dan terdaftar di DTKS.
Cara mendaftarkan diri agar bisa menjadi penerima bantuan ini juga sama seperti penerima PKH.
Adapun syarat syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah:
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah WNI
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)