Lawan Covid19

Dimulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Ikut Vaksinasi Booster, Awas Beredar Vaksin Ilegal!

Program vaksinasi dosis 3 atau booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, berikut syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin dosis lanjutan.

Editor: Sumarsono
FREEPIK.COM
Ilustrasi Vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. FREEPIK.COM 

Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan. Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.

Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.

Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Target Sasaran dan Jenis Vaksin Rekomendasi BPOM

Berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19:

1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan 3.

Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah

Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.

Beredar Vaksin Booster Ilegal di Surabaya

Praktik vaksinasi dosis 3 atau booster ilegal beredar di Kota Surabaya.

Penelusuran tim Dinas Kesehatan Kota Surabaya, menduga ada tiga lokasi yang digunakan untuk praktik jual beli vaksin ilegal.

Baca juga: Vaksin Booster Masyarakat Umum Dimulai 12 Januari, Ini Jawaban Jubir Satgas Covid-19 Kaltara

Atas temuan itu, Dinkes Surabaya sudah melaporkannya ke kepolisian.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved