Lawan Covid19

Dimulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Ikut Vaksinasi Booster, Awas Beredar Vaksin Ilegal!

Program vaksinasi dosis 3 atau booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, berikut syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin dosis lanjutan.

Editor: Sumarsono
FREEPIK.COM
Ilustrasi Vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. FREEPIK.COM 

Menurut Nanik, terungkapnya vaksin booster illegal setelah adanya informasi warga yang mengaku mendapatkan vaksin Sinovac dengan harga Rp 250.000 per dosis.

"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp 250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Nanik Sukristina berdasarkan keterangan resminya Rabu (5/1/2022).

Hingga saat ini Pemkot Surabaya belum memulai vaksinasi booster karena menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," jelasnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian menyebutkan, vaksin booster ilegal di Surabaya sudah beredar sejak tahun lalu.

Diduga, vaksin berbayar di Surabaya ini dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," kata Kapolda Jatim Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Apa Saja?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved