Berita Bulungan Terkini

Budi Dikabarkan Hilang di Muara Bulungan, Tim SAR Sempat Lakukan Pencarian, Eh Ternyata di Penjara

Seorang petambak bernama Budi (26) dikabarkan hilang di Muara Bulungan Kabupaten Bulungan, sejak Jumat (7/1/2022).

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Seorang petambak bernama Budi (26) dikabarkan hilang di Muara Bulungan Kabupaten Bulungan, sejak Jumat (7/1/2022).

Mendapatkan informasi tersebut Basarnas Tarakan langsung melakukan pencarian.

Namun tiba-tiba pencarian terhenti, karena diketahui Budi diamankan di Polres Bulungan atas kasus tindak pidana narkotika.

Baca juga: Kronologi Alam, Seorang Petambak di Tarakan Hilang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Bulungan

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar membenarkan hal tersebut kepada TribunKaltara.com Selasa (11/1/2022).

Ronaldo mengungkapkan, bahwa saat ini Satresnarkoba Polres Bulungan telah mengamankan 7 orang, salah satunya ada yang bernama Budi.

"Statusnya Budi ini kita amankan sebagai pemakai, bersama 6 orang lainnya sedang pemeriksaan berlangsung. Lalu 2 orang yang kita sudah dapatkan statusnya sebagai penjual. Untuk  kasusn ini sedang dikembangkan anggota kami yang lagi balik ke Tarakan, tapi bukan Budi," ucapnya. 

Baca juga: Kerap jadi Lokasi Transaksi Narkotika, Satreskoba Polres Tarakan Amankan 51,4 Gram Ganja & 2 Pelaku

Sedangkan lima orang lainnya, kata Ronaldo, berencana sebagai pembeli dan saat ini tahap pengecekan dan tes urine.

Terkait tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penangkapan 7 orang, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan untuk penangkapan tersangka terduga pelaku ada jeda waktu beberapa hari setelah itu di informasikan kepada keluarganya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu 5 kg digelar di Kantor BNNP Kaltara, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan narkotika jenis sabu 5 kg digelar di Kantor BNNP Kaltara, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Didalam UU Nomor 35 Tahun 2009 penangkapan bukan 1×24 jam tapi 3×24 jam dan bisa diperpanjang 3×24 jam lagi jika kami masih belum yakin dengan statusnya,” ujarnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menuturkan penangkapan terhadap 7 orang ini dilakukan pada hari Jumat 7 Januari 2022 setelah lakukan penangkapan maka baru hari ini diinfokan kepada keluarganya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bulungan Amankan Narkotika di KTT, Bupati Ibrahim Ali: Sepakat Perangi Narkoba

“Diamankan tanggal 7 Januari maka di tanggal 8,9 dan 10, maka hari ini baru kita infokan dan ini bisa diperpanjang 3×24 jam,” ucapnya.

“Kalau ada yang bertanya tidak diberitahukan karena 3×24 jam nya masih didalam kuasa penyidik. Kenapa kita tidak infokan karena kami tidak ingin ada kebocoran informasi karena memang ada anggota kita yang melakukan pengembangan ke Tarakan,”kata AKBP Ronaldo Maradona.

Ronaldo menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah tambak di Desa Salim Batu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dia mengatakan hingga saat ini belum membeberkan lebih jauh karena masih dalam tahap periksa.

“Dia ini (Budi) pegawai di tambak, dan tambak itu jadi tempat TKP-nya, kami menangkap ada 7 orang, 2 ini ada alat buktinya sebagai penjual, 5 lainnya rencananga ingin membeli," ujarnya.

Baca juga: Minimalisir Pengendalian Narkotika, Lapas Kelas II A Tarakan Siapkan Layanan Komunikasi Bagi Napi

"Seharusnya hari ini kita juga tentukan statusnya, jadi kita sedang petakan peran-perannya, bahkan kami juga sudah memanggil petugas Basarnas menyampaikan lebih detail kepada saya, Ini juga kita melakukan perlengkapan alat bukti,” tambahnya AKBP Ronaldo Maradona kepada TribunKaltara.com.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved