Berita Nasional Terkini

Cek Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster, Lengkap Jenis Vaksin yang Digunakan, Dimulai Besok

Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI - Pelaksanaan vaksinasi di Kota Tarakan belum lama ini. Berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster, lengkap jenis vaksin yang digunakan, dimulai Rabu besok. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster, lengkap jenis vaksin yang digunakan, dimulai Rabu besok.

Pemerintah terus menggiatkan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 ini dilakukan, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

Pemberian vaksinasi Covid-19 juga diketahui menyasar Lansia dan anak usia 6-11 tahun.

Kini, pemerintah juga segerakan melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster.

Rencananya program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga ( vaksin booster ) akan dimulai Rabu (12/1/2022) besok.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan kriteria dan syarat penerima vaksin booster, lengkap jenis vaksin yang digunakan.

Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai Rabu 12 Januari, Inilah Masyarakat yang Gratis dan Jenis Vaksin Digunakan

Demikian dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?

Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster

Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:

1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun

Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70% dosis 1 dan 60% dosis 2.

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/

Menurut Menkes, setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.

Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Sementara untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.

Baca juga: Gelaran Vaksin Anak 6-12 Tahun di Wilayah III Nunukan Tertunda, Capaian Vaksinasi Baru 6,14 Persen

Jenis Vaksin yang Digunakan Sebagai Booster

Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu:

- Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma

- Vaksin Pfizer

- Vaksin AstraZeneca

- Vaksin Moderna

- Vaksin Zifivax

Vaksin Booster di Indonesia: Gratis atau Bayar?

Vaksin Booster bisa gratis dan juga bisa berbayar.

Vaksin Booster Gratis

Dikutip dari laman Covid.19, Vaksin Booster gratis ditujukan untuk:

- Lansia,

- Peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI),

- Kelompok rentan lain.

Vaksin Booster Berbayar

Sedangkan vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri.

Saat ini mengenai besaran tarif vaksin belum ditetapkan pemerintah.

Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri.

Baca juga: Vaksinasi Booster di Tarakan Tunggu Instruksi dari Pusat, Khairul Siap Laksanakan Jika Didukung Ini

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Capaian Vaksinasi Tembus 20.109 Dosis, Polres Tarakan Prioritaskan Bantu Dinkes Lakukan Tracing 3T

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dimulai Besok, Ini Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19 Lengkap dengan Jenis Vaksin Booster, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/11/dimulai-besok-ini-syarat-mendapatkan-vaksin-booster-covid-19-lengkap-dengan-jenis-vaksin-booster?page=all
Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Sri Juliati
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved