Artis Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Bakal Ajukan Banding

pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif dengan fakta persidangan.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). Ketiga terdakwa divonis 1 tahun penjara 

“Perjalanan persidangan dari JPU jelas bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan, ada ketergantungan secara psikis dan psikis jadi secara UU wajib direhabilitasi tapi hakim berpendapat lain, kita hormati,” ujar Zainab dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Paragram Official.

Dengan adanya permintaan banding dari ketiga terdakwa, Zainab mengatakan putusan hakim terkait vonis penjara tersebut belum bisa dilakukan.

Artinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie belum bisa dijebloskan ke penjara lantaran pihaknya akan mengajukan banding.

“Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi karena belum inkracht. Secara hukum tidak bisa dieksekusi saat masih ada upaya hukum,” tandas pengacara Nia Ramadhani.

Lebih lanjut pada kesempatan itu pula pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif.

Baca juga: Biasa dengan Kemewahan, Intip Potret Tempat Tinggal Nia Ramadhani & Ardi Bakrie selama Rehabilitasi

Pasalnya menurut fakta persidangan, Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya disarankan untuk menjalani rehabilitasi.

Hal itu sebagaiman hasil asesmen Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dari BNN RI dan BNN DKI Jakarta.

“Fakta dipersidangan jelas hasil TAT tim assesment menyatakan mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi,"

"Ketika hakim memutuskan mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib rehabilitasi itu menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan,” beber Zainab.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi, minta diringankan jadi 6 bulan

Sebelumnya diberitakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada 23 Desember 2021 lalu.

Sepekan kemudian, Nia Ramadhani membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Menantu politisi Aburizal Bakrie ini berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya serta dua terdakwa lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved