Artis Terjerat Narkoba
Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Bakal Ajukan Banding
pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif dengan fakta persidangan.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Dengan adanya permintaan banding dari ketiga terdakwa, Zainab mengatakan putusan hakim terkait vonis penjara tersebut belum bisa dilakukan.
Artinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie belum bisa dijebloskan ke penjara lantaran pihaknya akan mengajukan banding.
“Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi karena belum inkracht. Secara hukum tidak bisa dieksekusi saat masih ada upaya hukum,” tandas pengacara Nia Ramadhani.
Lebih lanjut pada kesempatan itu pula pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif.
Baca juga: Biasa dengan Kemewahan, Intip Potret Tempat Tinggal Nia Ramadhani & Ardi Bakrie selama Rehabilitasi
Pasalnya menurut fakta persidangan, Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
Hal itu sebagaiman hasil asesmen Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dari BNN RI dan BNN DKI Jakarta.
“Fakta dipersidangan jelas hasil TAT tim assesment menyatakan mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi,"
"Ketika hakim memutuskan mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib rehabilitasi itu menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan,” beber Zainab.

Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi, minta diringankan jadi 6 bulan
Sebelumnya diberitakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada 23 Desember 2021 lalu.
Sepekan kemudian, Nia Ramadhani membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Menantu politisi Aburizal Bakrie ini berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya serta dua terdakwa lainnya.
“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan,” ujar Nia pada 30 Desember 2021 lalu.
Seperti diketahui pasangan yang menikah pada 1 April 2010 ini dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.