Artis Terjerat Narkoba
Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Bakal Ajukan Banding
pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif dengan fakta persidangan.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selalsa (11/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara.
Proses sidang putusan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Pleidoi Nia Ramadhani Digelar Hari Ini, Minta Hukuman Diringankan Jadi 6 Bulan Rehabilitasi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua, dan tiga oleh karena itu dengan pidana pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
Hukuman pidana berupa kurungan penjara tersebut berbeda denagn tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 bulan rehabilitasi.
Lebih lanjut majelis hakim PN Jakarta Pusat juga mengadili Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir lantaran terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu, dua, dan tiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri secara bersama-sama,” ujar Damis.
Selain itu sejumlah barang bukti yang diamankan dari pasangan selebritas ini juga turut disita oleh negara.
“Menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,053 gram, bong dirampas untuk dimusnahkan,”
“Barang bukti satu unit iPhone 12 Pro, satu unit Oppo A5s dirampas untuk negara,”
“Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu,” tandas Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Muhammad Damis.
Sementara itu sesaat sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

Pengacara sebut putusan hakim kontradiktif dengan fakta persidangan
Ditemui secara terpisah pasca persidangan Wa Ode Nur Zainap menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.
“Perjalanan persidangan dari JPU jelas bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan, ada ketergantungan secara psikis dan psikis jadi secara UU wajib direhabilitasi tapi hakim berpendapat lain, kita hormati,” ujar Zainab dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Paragram Official.