Berita Kaltara Terkini

Bapemperda Harap OPD Siapkan Dokumen Raperda, DLH Kaltara Bisa Beri Sanksi ke Perusak Lingkungan?

Bapemperda harap OPD siapkan dokumen Raperda, DLH Kaltara bisa beri sanksi ke perusak lingkungan?

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bapemperda harap OPD siapkan dokumen Raperda, DLH Kaltara bisa beri sanksi ke perusak lingkungan?

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara berharap, tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kaltara yang mengajukan Rancangan Perda dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan, kelengkapan dokumen seperti kajian akademik, menjadi syarat kelengkapan untuk melanjutkan proses pembahasan Rancangan Perda.

Baca juga: Kemenag Kaltara Imbau Calhaj Punya Sertifikat Manasik Haji Profesional: Siapkan Dana Rp 7 Juta

"Ketika mereka menganggap ini penting dan siap secara kajian akademis kita masukan," kata Syamsuddin Arfah, Minggu (16/1/2022).

"Yang penting dia masukan, jangan sampai dianggap penting tapi naskah belum siap, kajian akademik belum siap, itu tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi, mengatakan, pihaknya mengajukan dua Raperda yakni tentang Kerugian Lingkungan dan Pembangunan Ekonomi Hijau.

Dengan Perda tersebut, kata Hamsi, Pemprov Kaktara akan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan alam, dan memberikan dasar hukum bagi Pemprov Kaltara sebagai Provinsi Konservasi.

"Yang jelas kami akan evaluasi sektor tersebut termasuk melihat daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kaltara ini," katanya.

Hamsi menuturkan, pihaknya telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti halnya kajian akademik

Baca juga: Atasi Soal Syarat Berangkat Calon Haji & Umrah, SAHI Kaltara Bakal RoadShow ke Kabupaten dan Kota

Pihaknya pun berharap di tahun 2022 ini, dua Perda usulan DLH dapat disahkan oleh dewan.

"Saat ini prosesnya sudah kita usulkan ke dewan, kita targetkan mudah-mudahan 2022 bisa selesai," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved