Berita Tarakan Terkini
Demi Modal Main Judi Slot, Polsek Tarakan Barat Amankan Pria yang Tega Curi Handphone Teman Sendiri
Demi modal main judi slot, Polsek Tarakan Barat amankan pria yang tega curi handphone teman sendiri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Demi modal main judi slot, Polsek Tarakan Barat amankan pria yang tega curi handphone teman sendiri.
MF (nama diinisialkan) hanya bisa tertunduk pasrah dari balik jeruji besi rutan Polsek Tarakan Barat.
Ia harus membayar mahal aksinya yang nekat mencuri handphone milik rekannya sendiri demi modal main judi slot.
Baca juga: Hasil Evaluasi Posko Nataru, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan Soroti Penumpukan Penumpang
Kasus ini terungkap setelah rekannya (nama enggan disebutkan) melaporkan aksi MF ke Polsek Tarakan Barat pada 13 Januari 2022 lalu.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto membeberkan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan MF.
Dikatakan IPTU Angestri, tindak pidana pencurian handphone kali ini memiliki cerita unik karena terduga pelaku pencuri ini, mencuri dari teman sendiri.
“Korbannya ini adalah teman pelaku. Kejadiannya Senin (10/1/2022) sekitar pukul 09.30 WITA, korban berada di rumah rekannya dan menumpang mengecas handphone. Kemudian ditinggal. Korban pergi ke bengkel bersama rekannya yang lain biasa dipanggil Om Timur panggilan rekannya,” urai IPTU
Selanjutnya, sekembalinya korban dari bengkel, tidak melihat handphone yang dicas.
Kemudian korban mencurigai terduga pelaku dan mencari yang bersangkutan.
Dan akhirnya sampai taggal 13 Januari 2022 baru melapor ke Polsek Tarakan Barat.
Lalu kemudian, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (15/1/2022) kemarin, berhasil diamankan pelaku.
Setelah didalami didapati barang bukti diduga dicuri pelaku.
Baca juga: Tangani Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum Guru, Polisi Libatkan LPSK, Psikolog dan Pemkot Tarakan
“Kejadian tersebut di Jalan Yos Sudarso wilayah Jembatan Besi perbatasan Gunung Lingkas dan Lingkas Ujung. Rumah korban di Sebengkok dan melapor ke polsek terdekat,” urainya.
Satu unit handphone berhasil diamankan merek Xiomei hitam beserta charger.
Pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Tarakan Barat diterapkan pasal 362 ancaman hukuman lima tahun penjara.