Berita Tarakan Terkini
Awal Tahun 2022, Polres Tarakan Musnahkan Seribuan Gram Barang Haram, Ada yang Diblender
Gebrakan awal tahun 2022, Polres Tarakan musnahkan seribuan gram barang haram, ada yang diblender, hingga dilarutkan ke air.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Gebrakan awal tahun 2022, Polres Tarakan musnahkan seribuan gram barang haram, ada yang diblender, hingga dilarutkan ke air.
Lima tersangka kepemilikan dan transaksi obat=obatan terlarang cuma bisa pasrah ketika Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia memusnahkan barang haram milik mereka pada Kamis (20/1/2022).
Kegiatan pemusnahan barang haram itu dilakukan di ruang press conference Polres Tarakan, Kalimantan Utara.
Pemusanahan obat-obatan terlarang ini sekaligus mengawali kerja Polres Tarakan di tahun 2022.
Barang bukti narkotika dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari keterlibatan lima tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni dalam rilisnya Kamis (20/1/2022) hari ini, total yang dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.037,61 gram dan jenis ganja sebanyak 31,83 gram.

Baca juga: 3 WBP Kasus Narkotika Lapas Nunukan Dapat Asimilasi di Rumah, Kalapas: Mereka Diawasi Bapas Tarakan
Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimusnahkan ke dalam air, ada pula yang dimusnahkan dengan cara diblender.
Total keseluruhan barang bukti sebenarnya kata AKBP Taufik Nurmandia, yakni untuk jenis sabu-sabu sebanyak 1.039,61 gram dan jenis ganja 34,72 gram.
Namun Polres Tarakan sengaja menyisihkan beberapa barang bukti untuk kepentingan persidangan dan kepentingan laboratorium.
AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil perampasan dari tangan lima tersangka.
Untuk BB berat bruto 992,56 dan berat neto 991,56 gram diperoleh dari tersangka SA dan AS.
Adapun yang dimusnahkan 990,56 gram dan sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan serta 0,5 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
"Kemudian yang kedua, BB seberat 34,87 gram tanaman ganja diperoleh dari tersangka AA dan yang dimusnahkan sebesar 31,83 gram dan sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan, 1,89 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium,” ujar Kapolres Tarakan.
Baca juga: Selidiki Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Tarakan Bekuk Pengedar, Dapati Sabu 48,55 Gram Dalam Saku
Selanjutnya, BB ketiga seberat 48,05 gram diperoleh dari RA dan dimusnahkan sebanyak 47,05 gram.
Sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan dan 0,5 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
Adapun lanjut Kapolres, semua barang bukti obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan dan penangkapan pada 27 Desember 2021 lalu melibatkan tersagka SA dan AS.
Kemudian pengungkapan pada tanggal 14 Desember 2021 lalu melibatkan AA.
"Dan terakhir pengungkapan pada 3 Januari 2022 kemarin melibatkan tersangka R," pungkasnya.
Adapun pemusnahan sabu-sabu dan ganja tersebut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kepala BNNK Tarakan.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official