Berita Tarakan Terkini
Selidiki Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Tarakan Bekuk Pengedar, Dapati Sabu 48,55 Gram Dalam Saku
Selidiki lokasi transaksi narkoba, Polres Tarakan bekuk pengedar, dapati sabu 48,55 gram dalam saku.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selidiki lokasi transaksi narkoba, Polres Tarakan bekuk pengedar, dapati sabu 48,55 gram dalam saku.
Selain kasus 992 gram sabu-sabu yang diamankan di salah satu hotel di Tarakan pada 27 Desember 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Tarakan juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 48,55 gram pada Senin (3/1/2022) lalu.
Kronologisnya sendiri dibeberkan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni, pada 3 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 09.30 WITA, pelapor (identitas dirahasiakan) menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi Kelurahan Kampung Satu kerap dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.
Baca juga: Lepas Sapi Ternak di Tempat Umum, Seorang Warga Tarakan Didenda Rp 500 Ribu
Lokasi tepatnya berada di Jalan Purna Bhakti RT 19 Kelurahan Kampung Satu.
Berbekal laporan itu, pelapor dan personel ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WITA, ada dua orang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hita, berhenti di lokasi jalan tersebut.
Karena mencurigakan, keduanya dibekuk personel.
Identitas keduanya yakni RA dan JU.
Keduanya pun langsung digeledah dan hasilnya personel berhasil mendapati satu bungkus plastik bening diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu yang terletak di kantong sebelah kiri RA.
“Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” beber Kapolres.
Dari tangan kedua tersangka diperoleh BB satu bungkus plastic bening berisi sabu-sabu 48, 55 gram, handphone Samsung warna biru, celana levis warna biru, dan motor Honda Beat bernopol KU 4457 Gy warna hitam beserta kunci.
Dikatakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni, untuk tersangka RA dan JU ini, rencananya sabu-sabu seberat 48,55 gram milik mereka akan diedarkan di Tarakan.
“Informasinya sih masih pertama kali tapi kami masih akan dalami lagi,” pungkasnya.
Baca juga: Dibekuk Satnarkoba Polres Tarakan di Kamar Hotel, Residivis AN Akui Dapat Sabu dari Malaysia
Sebelumnya diberitakan, awal tahun diwarnai pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tarakan.
Total ada dua kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu di Kota Tarakan, Kamis (13/1/2022) hari ini, hasil pengungkapan di dua lokasi dan waktu berbeda.