Berita Tarakan Terkini
Selidiki Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Tarakan Bekuk Pengedar, Dapati Sabu 48,55 Gram Dalam Saku
Selidiki lokasi transaksi narkoba, Polres Tarakan bekuk pengedar, dapati sabu 48,55 gram dalam saku.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Kata AKBP Taufik Nurmandia, Kapolres Tarakan, pasal disangkakan yakni pasal disangkakan yakni 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebutnya.
Keempat tersangka sudah dilakukan penanganan di rutan Polres Tarakan saat ini. Saat ini barang bukti diduga sabu-sabu masih akan dibawa sampelnya ke Surabaya untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar sabu-sabu.
Baca juga: Berangkat dari Pelabuhan Sebawang, Ini Jadwal & Tarif Kapal Feri ke Tarakan Jumat 14 Januari 2022
“Keempatnya ini termasuk pengedar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah