Berita Nunukan Terkini
3 WBP Kasus Narkotika Lapas Nunukan Dapat Asimilasi di Rumah, Kalapas: Mereka Diawasi Bapas Tarakan
3 WBP kasus narkotika Lapas Nunukan dapat asimilasi di rumah, Kalapas: Mereka diawasi Bapas Tarakan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 3 WBP kasus narkotika Lapas Nunukan dapat asimilasi di rumah, Kalapas: Mereka diawasi Bapas Tarakan.
Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Nunukan mendapat program asimilasi di rumah pada Selasa(18/01/2022).
Dari empat WBP itu, tiga diantaranya terpidana kasus Narkotika dan satu orang lagi terpidana kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Beber 12.502 Patok dari Nunukan-Malinau, 400 Patok Berada di Wilayah OBP
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Nunukan, I Wayan Nurhasta Wibawa mengatakan, keempat WBP itu telah memenuhi persyaratan program asimilasi di rumah. Bahkan sudah diputuskan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Menurut Wayan, program asimilasi itu sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021 yang merupakan salah satu upaya dari Kemenkum dan HAM dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19 termasuk varian baru Omicron di dalam Lapas, Rutan dan LPKA.
"Jadi empat orang itu belum sepenuhnya bebas. Tapi hanya menjalani pidana di rumah sebagai langkah kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi di dalam Lapas," kata Wayan Nurhasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/01/2022), pukul 15.00 Wita.
Sementara itu, kata Wayan keempat WBP itu wajib lapor kepada
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tarakan, sampai masa pidananya berakhir.
"Mereka diawasi oleh Bapas Tarakan karena untuk wilayah Kaltara pengawasannya oleh Bapas Tarakan. Rata-rata masih lama masa pidananya, ada yang sisa 5 bulan sampai 1 tahun," ucapnya.
Untuk kasus Narkotika, beber Wayan hanya berlaku bagi WBP yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Kalau lebih dari 5 tahun yang kasus Narkoba tidak bisa mendapat program asimilasi. Ketentuannya ada didn't Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Perdana Kunjungi Nunukan, Danrem 092 Maharajalila Wanti-wanti Prajurit di Perbatasan Soal ini
Wayan mewanti-wanti empat WBP itu untuk tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana lagi. Bila itu terjadi, kata dia, surat keputusan asimilasi di rumah akan dicabut dan kembali masuk ke dalam Lapas.
"Tetaplah berbuat baik seperti apa yang kalian lakukan di dalam Rutan. Jaga kepercayaan yang sudah kami berikan, jangan sampai kalian melakukan pelanggaran hukum selama menjalani program asimilasi ini," tuturnya.
Sekadar diketahui, total WBP Lapas Klas IIB Nunukan yang telah menjalani asimilasi di rumah sementara ini berjumlah 24 orang.
Penulis: Febrianus Felis