Berita Tarakan Terkini
Dinas Perdagangan Minta Warga Tak Borong Minyak Goreng, Pasar Tradisional Diberi Waktu Seminggu
Per 19 Januari 2022 kemarin, harga minyak goreng kemasan ditetapkan dan diberlakukan Rp 14 ribu per liternya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Per 19 Januari 2022 kemarin, harga minyak goreng kemasan ditetapkan dan diberlakukan Rp 14 ribu per liternya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan meminta masyarakat tidak memborong minyak dalam jumlah banyak.
Dikatakan Hari Wijaya Putra, Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, sesuai surat edaran yang sudah diterima pihaknya dari Kementerian Perdagangan, sudah ditetapkan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu per liternya.
Adapun lanjutnya, saat ini masih berlaku di pasaran seperti di toko modern atau toko swalayan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca juga: Warga Akui Terbantu, Banyak Toko Alami Kekosongan Minyak Goreng Kemasan Subsidi Harga Rp 14 Ribu
“Seperti Alfamart, Alfamidi ataupun Ramayana. Memang silakan masyarakat berbelanja untuk minyak goreng ini dengan harga yang sudah ditetapka Rp 14 ribu,” urainya.
Adapun untuk pasasr tradisional lanjutnya, saat ini masih belum menerapkan keseragaman harga itu karena saat ini masih memberikan jangka waktu selama seminggu.
Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Nunukan Belum Punya Ritel Modern, Masyakat Pilih Minyak Malaysia
“Jadi mereka bisa melakukan penyesuaian harga. Dalam hal ini pemerintah daerah akan memantau ataupun mengevaluasi sampai di mana pemberlakuan keseragaman satu harga ini bisa berjalan efektif,” urai Hari.
Ia berharap juga, masyarakat tidak panik dalam membeli serta tidak bertindak untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya memborong. Janga sampai panic buying. Karena memang diperuntukkan untuk seluruh masyarakat,” urainya.
Ia melanjutkan, dengan adanya hukum pasar, untuk minyak goreng masih beredar dengan harga tinggi tentunya tidak akan ada yang membeli.
Baca juga: Pedagang Minyak Goreng Kemasan di Bulungan Segera Sesuaikan Harga Rp 14.000, Diberi Waktu 7 Hari
“Kami berusaha untuk menyesuaikan terhadap seluruh minyak goreng sehingga masyarakat bisa merasakan dampak positifnya,” urainya.
Ia melanjutkan, Kemendag juga sudah melakukan sosialisasi oleh kementerian kepada seluruh produsen minyak goreng yang ada di seluruh Indonesia.
“Untuk segera melakukan penyesuaian atau penetapa harga satu harga yakni Rp 14.000 itu. Sudah disosialisasika,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah