Berita Nasional Terkini

Jenderal Bintang Tiga di Institusi Listyo Sigit Bereaksi, Beber Nasib Edy Mulyadi Jika Mangkir Lagi

Jenderal bintang tiga di institusi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo bereaksi, beber nasib Edy Mulyadi jika mangkir lagi.

Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Istimewa
Mantan jurnalis senior, Edy Mulyadi kini harus berurusan dengan kepolisian gegara ucapannya yang diduga menghina Kalimantan. 

"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," pungkas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Hindari Gelombang Protes Lebih Besar, Paguyuban Tarakan Minta Polisi Cepat Proses Edy Mulyadi

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Sejumlah tokoh dan politisi Kalimantan Timur (Kaltim) ramai-ramai mengecam pernyataan Edy Mulyadi melalui video yang viral di media sosial.
Sejumlah tokoh dan politisi Kalimantan Timur (Kaltim) ramai-ramai mengecam pernyataan Edy Mulyadi melalui video yang viral di media sosial. (IST/Tangkapan layar Youtube)

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Baca juga: 4 Ormas Kedaerahan di Kaltara yang Mengecam dan Laporkan Edy Mulyadi Atas Dugaan Menghina Kalimantan

Pernyataan Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Wagub Kaltara Yansen: Seperti Anak tak Lulus Sekolah

Menanggapi cuplikan video pernyataan Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan: Seperti anak tidak lulus sekolah.

Pernyataan Edy Mulyadi menuai banyak kecaman oleh tokoh masyarakat dan politisi asal Kalimantan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved