Berita Nunukan Terkini
Kodim 0911 Nunukan Ringkus 6 Tersangka Kurir dan Pemakai Sabu, Satu WNA Malaysia jadi DPO
Kodim 0911 Nunukan ringkus 6 tersangka kurir dan pemakai sabu, satu WNA Malaysia jadi DPO.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kodim 0911 Nunukan ringkus 6 tersangka kurir dan pemakai sabu, satu WNA Malaysia jadi DPO.
Kodim 0911/ Nunukan ringkus 6 tersangka kurir dan pemakai narkotika golongan I jenis sabu, di Desa Maspul, Sebatik Tengah, Jumat (28/01/2022), dini hari. Barang bukti sabu 101,47 gram diamankan ke Makotis Satgas Pamtas.
Kelima tersangka itu yakni inisial H (45), warga Nunukan, sebagai kurir sekaligus pemakai. Sementara empat lainnya merupakan warga Sebatik yakni R (39) sebagai pemakai. U (27) sebagai pemakai.
Baca juga: Produk Usaha Keripik Keladi Masih Jarang di Kaltara, Peluang Digarap UMKM, Kerjasama Petani Lokal
Berikutnya, MA alias A (26) sebagai kurir sekaligus pemakai. J (26) sebagai kurir sekaligus pemakai. R alias G (23) sebagai pemakai.
Kepala Staf Kodim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto mengatakan pada hari Kamis (27/01), sekira pukul 14.00 Wita, Satgas Pamtas mendapat informasi dari anggota Satuan Gabungan Intelijen (SGI) di wilayah Sebatik, bakal adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang warga setempat.
"Mendengar informasi akan adanya transaksi sabu dari anggota Satgas dan anggota saya, kami langsung koordinasi ke Resnarkoba Polres Nunukan untuk melaksanakan penyelidikan ke Sebatik. Di Sebatik saya membagi menjadi beberapa tim dengan titik yang telah ditentukan," kata Aditya Susanto kepada TribunKaltara.com, malam.
Menurut Aditya, operasi gabungan itu menyisir tempat yang dicurigai bakal terjadi transaksi sabu.
Pada penyisiran pertama, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi. Namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Di Desa Maspul kami melihat seorang pria orang yang sedang menunggu di pinggir jalan. Begitu kami periksa badan, tidak ditemukan adanya barang bukti. Tapi dia mengaku sedang menunggu sabu yang akan diambil temannya dari Desa Sungai Pukul, Malaysia," ucapnya.
Tak lama kemudian, pria tersebut mendapat informasi dari temannya melalui pesan WhatsApp, lantaran barang haram itu sudah keluar dari Sungai Pukul.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Jumat 28 Januari 2022, BMKG: Prediksi Hujan Ringan Mengguyur Wilayah Ini
"Kata informan kami sabu itu sudah diamankan oleh tersangka MA alias A di rumahnya. Begitu ke rumah MA, kami periksa tapi tidak temukan adanya barang bukti sabu. Tersangka itu beberkan sabu itu ada bersama R yang malam itu berada di rumah temannya di Sungai Limau," ujarnya.
Aditya mengaku petugas dalam operasi gabungan itu sempat merasa dibohongi oleh para tersangka, karena setiap menemukan tersangka barang bukti selalu nihil.
"Pukul 23.30 With kami berhasil amankan R di Desa Sungai Limau, tapi setelah diperiksa tidak ada barang bukti. Setelah kami introgasi R mengaku sabu disimpan di rumah J," tuturnya.
Operasi gabungan itu dihentikan pada pukul 23.45 Wita setelah barang bukti sabu 101,47 gram ditemukan di rumah tersangka J. Aditya perkirakan harga jual sabu itu sebesar Rp50 juta.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria inisial S yang tinggal di Desa Sungai Pukul, Malaysia.
"Tersangka J simpan barang bukti tiga bungkus plastik transparan di bawah rumah panggung dengan cara diselipkan di dalam peci hitam," ungkapnya.
Kini kelima tersangka dan barang bukti sabu dan lainnya di amankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Ibukota Negara Pindah ke Kaltim, Begini Tanggapan Gubernur Kaltara Zainal & Bupati Nunukan Laura
Adapun barang bukti yang saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
1. Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 101,47 gram;
2. 1 buah senapan angin beserta peluru;
3. Dua buah pedang samurai, berukuran 1 meter dan 60 cm;
4. 5 buah Hp android;
5. 1 buah kopiah;
6. 1 kantong plastik warna hitam;
7. 1 buah ATM BPD pemilik tersangka J.
Penulis: Febrianus Felis