Berita Bulungan Terkini

Pemkab Ajukan Raperda Ke DPRD Bulungan, Ingkong Ala: Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemkab ajukan Raperda Ke DPRD Bulungan, Ingkong Ala: Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Alla (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemkab ajukan Raperda Ke DPRD Bulungan, Ingkong Ala: Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengajukan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Bulungan yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saat dikonfirmasi via telfon, Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala menyampaikan soal nota penjelasan pemerintah daerah atas penyampaian raperda tersebut dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Baca juga: Anggaran Pemkab Bulungan Terbatas, Rekrutmen CPNS Tahun 2022 Ditiadakan, Keputusan dari Kemenpan RB.

Wabup Bulungan Ingkong Alla menceritakan selain menggunakan tenaga kerja asing di Kabupaten Bulungan merupakan salah satu potensi pemasukan penerimaan dana daerah atau pendapatan asli daerah (PAD)

Hal ini, karena Pemkab Bulungan mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kedua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mewajibkan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.

Ingkong Alla juga mengatakan bila ada perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah Bulungan, maka secara khusus perlu segera, melengkapi dokumen perencanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengatur mengenai retribusi yang berasal dari Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah,” ucapnya Wabup Bulungan Ingkong Alla.

Selain itu, Pemkab Bulungan telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dengan terbentuknya Peraturan Daerah yang telah ditetapkan Pemkan Bulungan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sehingga harus segera dilakukan evaluasi.

“Pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai Retribusi PTKA agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PTKA,” ucapnya.

Wabup Bulungan Ingkong alla juga memaparkan tentang Pemkab Bulungan telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: 325 Tenaga Honorer Pemkab Bulungan Terancam Dirumahkan, Bupati Syarwani:Kita Masih Menunggu Regulasi

Pembentukan peraturan daerah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana Peraturan Pemerintah ini telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Pemerintah Daerah perlu menerbitkan Peraturan Daerah terbaru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved