Berita Kaltara Terkini
Alokasi Dana Desa Menurun Porsi Pembangunan Berkurang, DJPb Kaltara: Menyesuaikan Prioritas Nasional
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara mengungkapkan, terdapat penambahan alokasi Dana Desa yang berasal dari APBN 2020 ke 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara mengungkapkan, terdapat penambahan alokasi Dana Desa yang berasal dari APBN untuk tahun 2020 ke tahun 2021.
Peningkatan sebesar 4,23 persen ini dapat dilihat dari alokasi sebesar Rp 482 miliar di 2020 menjadi Rp 503 miliar di 2021.
Kendati ada peningkatan antara tahun 2020 dengan 2021, namun alokasi Dana Desa di tahun 2022 terdapat penurunan.
Baca juga: DPMD Kaltara Sebut Alokasi Dana Desa Menurun, Edy Suharto: Semua Diarahkan Pusat
Ini dapat terlihat dari alokasi sebesar dari alokasi anggaran sebesar Rp 503 miliar di 2021 menjadi Rp 390 miliar di tahun 2022.
Selain penurunan alokasi anggaran, berdasarkan ketentuan terbaru, sekitar 68 persen porsi Dana Desa untuk tahun 2022 sudah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat, adapun sisa sebesar 32 persen dapat diatur oleh pihak desa.
Menanggapi hal tersebut Kabid Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Kaltara, Ende Johana Surya mengatakan, penurunan alokasi Dana Desa tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai di Kabupaten Malinau Berlanjut Hingga Oktober 2020
"Memang untuk 2022 ada penurunan dan ada lokasi khusus sekitar 68 persen," kata Ende Johana Surya, Kamis (3/2/2022).
Ende menjelaskan, di masa pandemi fokus peruntukan Dana Desa mengalami perubahan, ia menuturkan perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan nasional.
"Memang terkkat pandemi ada semacam shifting untuk pembangunan, menjadi fokus ke kesehatan dan penanganan pandemi, jadi untuk desa harus disesuaikan dengan prioritas nasional," jelasnya.

Menurutnya, sisa anggaran sebesar 32 persen yang dialokasikan di Dana Desa tetap harus dikawal agar pembangunan yang dilakukan oleh desa dapat dimaksimalkan.
"Pelaksanaannya perlu kita kawal sisanya tadi, supaya bisa dilaksanakan dengan baik, karena sudah berkurang cukup banyak dan memang porsi pembangunan memang berkurang," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJPb Kaltara Wahyu Prihantoro mengakui ruang gerak fiskal desa dalam mengelola Dana Desa menjadi terbatas.
Namun demikian, Wahyu berharap alokasi khusus atau mandatory dalam Dana Desa sebesar 68 persen, dapat dijalankan dengan maksimal, sehingga Covid-19 dapat ditanggulangi dan kehidupan dapat berangsur normal di kemudian hari.
"Memang di masa pandemi masih fokus pada penanggulangan Covid dan Penanggulangan Ekonomi Nasional, sehingga ada beberapa kebijakan yang diarahkan kepada mandatory sehingga gerak desa menjadi terbatas, tapi memang kita harus tangani dulu penyakitnya, kalau nanti sudah sehat pulih ekonominya kita bisa kembali ke situ," papar Wahyu.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi