Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional Terkini

Heboh Dugaan Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Ditjen Pas dan Kalapas Kompak Membantah

Untuk mendapat kamar yang layak, narapidana dipungut biaya mulai dari Rp 5-25 juta per bulan. Sementara yang termurah Rp 30 ribu beralaskan kardus.

Tayang:
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
Istimewa via TribunJakarta.com
Foto diduga napi Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus. 

TRIBUNKALTARA.COM – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belakangan jadi sorotan.

Seorang narapidana berinisial WC belum lama ini membongkar adanya dugaan praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang.

WC mengaku, narapidana dipungut sejumlah uang untuk mendapat tempat beristirahat.

Tarif ‘kamar’ yang dipatok pun beragam, mulai dari puluhan ribu hingga yang termahal mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan

Bahkan, setelah membayar sekalipun fasilitas yang didapat masih jauh dari kata layak.

WC mencontohkan, dirinya dan beberapa napi lainnya harus membayar sejumlah uang untuk dapat tidur dengan alas kardus.

Bukan untuk sebulan, dia mengaku harus merogoh kocek Rp 30 ribu per minggu untuk ‘kamar’ tersebut.

“Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp 30 ribu persatu minggu, istilahnya beli tempat,” kata WC dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022) dikutip dari wartakotalive.com.

Dikatakan olehnya, uang terkait jual beli kamar itu akan diserahkan kepada sipir yang bertugas.

“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu,” kata WC.

Sementara itu, untuk mendapat tempat istirahat yang lebih layak, tak sedikit dari narapidana yang rela merogoh kocek dalam-dalam.

WC menuturkan untuk mendapat kamar yang layak, narapidana dipungut biaya mulai dari Rp 5-25 juta per bulan.

“Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” jelasnya.

Foto diduga napi Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus (kiri) dan gedung Lapas Cipinang (kanan).
Foto diduga napi Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus (kiri) dan gedung Lapas Cipinang (kanan). (Istimewa via TribunJakarta/Tribunnews Rizki Sandi Saputra)

Respons Kalapas Cipinang

Berkaitan dengan pengakuan WC terkait dugaan praktik jual beli kamar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan buka suara.

Pihaknya dengan tegas membantah pengakuan seorang narapidana terkait adanya praktik jual beli kamar di lapas.

Tony menuturkan, tidak ada pungutan biaya apapun untuk mendapat fasilitas sebagai narapidana Lapas Cipinang.

Baca juga: Minim SDM Perawat, Lapas Nunukan Rekrut Narapidana Beri Pertolongan Pertama Pada WBP yang Sakit

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," ujar Tony kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian pihaknya tidak menampik jika saat ini Lapas Kelas I Cipinang tengah overcrowded atau melebihi kapasitas.

Betapa tidak, bangunan yang seharusnya dihuni oleh 880 orang saat ini ditempati ribuan narapidana.

Tony menegaskan pihaknya tak segan mengambil langkah tegas apabila pengakuan WC terkait jual beli kamar benar adanya.

"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang,”

“Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," kata Tony.

Tanggapan Ditjen PAS

Selain dibantah Kalapas Cipinang Tony Nainggolan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti turut menanggapi hal ini.

Dikutip dari Kompas.com, Rika mengatakan pihaknya telah menanyakan soal jual beli kamar tersebut kepada Kepala Lapas Kelas I Cipinang.

“Sudah dikonfirmasi juga ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," ujar Rika.

Menurutnya, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan Ditjen PAS terhadap seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Panjat Tembok, Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Sel Lapas Klas IIB Nunukan, Kini Diburu Polisi

Rika juga  memastikan, pengawasan tersebut juga dilakukan terhadap layanan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan di setiap wilayah, ujar Rika, akan pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," tandas Rika.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih) (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan) (Kompas.com/Irfan Kamil)

*) Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ditjen Pas: Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang Tidak Benar

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved