Pemindahan IKN

Dewan Adat Dayak PPU Dukung Pemindahan IKN ke Kaltim, Helena: Tak Ada lagi Alasan untuk Menolak

Dewan Adat Dayak Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
helenalinlegi.wordpress
Helena Lin Legi, Ketua Dewan Adat Dayak Penajam Paser Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAMDewan Adat Dayak Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketua Dewan Adat Dayak PPU Helena Lin Legi mengatakan masyarakat Dayak di PPU mendukung 100  persen pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kaltim.

“Kami siap mengawal dan menjaga proses pemindahan dan pembangunan IKN. Karena IKN adalah sebuah kebutuhan,” ujar Helena, Sabtu (5/2/2022).

Dikemukakan, selama  ini masyarakat Kaltim teriak-teriak tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pemerataan pembangunan.

Baca juga: Gerakan Pemuda Islam Indonesia Balikpapan Dukung Pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur

“Kini apa yang kita tuntut sudah diberikan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menolak (pemindahan IKN),” katanya.

Menurut Helena, masyarakat PPU tidak bisa menolak modernitas. Pembangunan pasti harus ada yang dikorbankan, terutama hutan dan lingkungan sekitarnya.

Tugas kita bersama adalah memberikan masukan kepada pemerintah agar pembangunan yang dilakukan dapat meminimalisir risiko bencana alam.

Baca juga: Kalimantan Disebut Tempat Jin Buang Anak, Ketua Dewan Adat Dayak Kaltara Datangi Polda Kaltara

“Kami akan mengawal dan menyampaikan ke pemerintah agar, proses pembangunan IKN di kawasan Sepaku dan sekitarnya tidak merusak lingkungan,” ucapnya.

Sanksi Tegas Edy Mulyadi

Sementara itu menyikapi proses hukum terhadap mantan politisi PKS, Edy Mulyadi, tokoh perempuan adat Dayak PPU ini meminta aparat kepolisian menindak tegas EM (Edy Mulyadi) dkk.

“Hukum sebaratnya sesuai peraturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera kepada yang lain, supaya berpikir seribu kali melakukan hal yang sama,” tegas Helena.

Baca juga: RESMI, Edy Mulyadi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Bareskrim Polri, Buntut Menghina Kalimantan

Ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi dkk tidak boleh di iarkan, karen itu rasis, ada unsur penghinaan.

Hal tersebut bisa membuat perpecahan sesama anak bangsa, dan menimbulkan potensi konflik SARA.

“Masyarakat Kalimantan, khususnya Kaltim selama ini hidup rukun. Jadi jangan biarkan ada upaya-upaya mengganggu kondusifitas yang sudah baik di Kaltim,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved