Tips Otomotif

Bukan Hanya BPKB dan STNK, Ini Surat Jual Beli Mobil yang Harus Dipenuhi

Berikut ini surat jual beli mobil yang harus dipenuhi dan wajib diketahui buat Anda yang baru pertama membeli mobil bekas atau baru.

Instagram @suzuki_id
Ilustrasi mobil Suzuki Ertiga 

Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan bermotor atau BPKB berupa buku yang dikeluarkan oleh Polri. Buku yang jadi bukti kepemilikan ini wajib ada sama seperti halnya STNK.

Tanpa BPKB ada indikasi bahwa mobil tersebut hasil curian. Apapun alasan pemilik kendaraan, sebaiknya jangan membeli mobil tanpa BPKB. Pastikan juga bahwa surat-surat tersebut asli bukan palsu.

Selama melihat buku BPKB ini Anda juga bisa mencocokan spesifikasinya dengan fisik mobil saat ini.

-Form A

Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan impor maka harus disertakan dengan Form A. Form ini adalah bukti bahwa kendaraan legal telah masuk bea pajak kendaraan dan lunas.

Semua jenis mobil CBU (Completely Built Up) harus memiliki Form A karena akan digunakan untuk membuat STNK serta BPKB. Informasi yang tertera pada form A ini juga harus dicocokan pada kondisi fisik mobil.

-Faktur

Selanjutnya adalah dokumen berupa faktur pembelian mobil yang asli jika Anda membeli mobil bekas. Jika Anda membeli mobil baru maka faktur ini akan diberikan oleh dealer mobil.

Isi dari faktor ini adalah informasi mengenai warna mobil, nomor rangka, harga, dan masih banyak lagi. Faktur merupakan akta dari mobil yang jadi acuan pengecekan selain BPKB dan STNK.

Semua data yang ada di keempat dokumen ini harus sama dan disesuaikan dengan kondisi fisik mobil. Apabila tidak ada salah satunya patut diwaspadai bahwa mobil adalah hasil curian.

Ketika Anda hendak bertransaksi maka ada satu dokumen lagi yang harus disertakan yaitu kwitansi kosong dan fotokopi KTP dari pemilik mobil sesuai di STNK dan BPKB. Kuitansi ini nantinya berfungsi untuk memudahkan Anda melakukan balik nama.

Jadi Anda tidak perlu lagi mencari pemilik mobil ketika hendak balik nama. Kwitansi kosong ini juga harus ada dua lembar. Satu kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan yang sama dengan BPKB.

Kedua adalah kwitansi kosong dengan tanda tangan diatas materai dari pemilik mobil yang juga sama dengan BPKB. Pastikan Anda mendapatkan kedua jenis kwitansi ini.

Surat Jual Beli Mobil yang Wajib Ada Saat Bertransaksi

Apabila Anda sudah mengecek dan yakin bahwa keempat dokumen tersebut asli maka akan dibuat surat perjanjian jual beli mobil. Bukti hitam di atas putih ini harus dilakukan sebelum Anda melakukan pembayaran.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved