Buntut Dari Pengosongan Hanggar, Maskapai Susi Air Merugi 8,9 Miliar, Pemda: Sudah Sesuai Ketentuan

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan kesiapannya jika Maskapai Susi Air memutuskan membawa permasalahan tersebut ke hukum

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Insiden penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara, memasuki babak baru.

Melalui konferensi pers virtual, Maskapai Susi Air menerangkan saat ini telah menginventarisir jumlah kerugian akibat tak diperbaruinya kontrak sewa hanggar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan kesiapannya jika Maskapai Susi Air memutuskan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.

Dan upaya ini dilakukan sesuai dengan klausul perjanjian sewa hanggar tahun 2021 bersama Maskapai Susi Air.

"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silahkan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes.

Baca juga: Sederet Fakta Kejadian Penarikan Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Gegara Smart Air Beroperasi?

Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan isi perjanjian.

Pengosongan hanggar dilakukan sebab ada hak maskapai lain di hanggar tersebut.

Pemerintah Daerah Malinau menurutnya telah memberi keringanan waktu selama sebulan dan telah menyampaikan 3 kali surat pemberitahuan.

"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.

Baca juga: Soal Susi Air di Malinau, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Tidak Ikut Campur

Diberitakan sebelumnya, Maskapai Susi Air berpotensi merugi hingga Rp 8,9 miliar imbas tak diperbaruinya kontrak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT ASI Pudjuastuti Aviation, Donal Fariz melalui konferensi pers virtual pada Jumat 5 Februari 2022.

Menurut Donal, angka tersebut merupakan perkiraan awal dampak operasional jika kontrak sewa bandara Kolonel RA Bessing tidak diperpanjang.

"Itu kerugian yang potensial terjadi jika tidak dilakukan upaya recovery atau mitigasi secepat mungkin. Kami berupaya memitigasi angka kerugian yang potensial dan kalkulatif tadi tidak terjadi di lapangan."

"Itu kerugian yang kami hitung kalau gangguan itu meluas dan melebar pada posisi puncak," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved