Penyelundupan Ballpress di Tarakan
Begini Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Ballpress di Tarakan, Nilainya Tembus Rp 1 Miliar
Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro mengungkapkan penyelundupan pakain bekas impor atau ballress di Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Multiangle-Pengungkapan 24 karung ballpres atau pakian bekas, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat, mencurigakan, Kamis (30/10/2025) malam di perairan perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik, Kalimantan Utara.
Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro menyampaikan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian unsur Patkamla 07 1l-13-90 dan speedboat Kamla 40 PK dikerahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Sekitar pukul 22.10 WITA, speedboat target terdeteksi memasuki alur Sungai ldec tanpa penerangan Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berusaha melarikan diri dan akhirnya kandas di tepian sungai pada posisi 03"16.547' LU 117°37.043' BT," ungkapnya di rilis pers, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Breaking News Tim Quick Respons Satrol Kodaeral XIII Gagalkan Penyelundupan 24 Ball Ballpress
Lalu awak kapal melarikan diri ke arah darat menggunakan kendaraan yang menjemput di lokasi. Meski demikian, tim berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan dan menariknya ke Dermaga Satrol Kodaeral XIll untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senua unsur dilibatkan. Kemudian, secara terpisah sesuai bidang kewenangan, muatan berupa pakaian bekas atau ballpress akan diproses oleh Kantor Bea dan Cukai Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.
Untuk bidang pelayaran dan penggunaan kapal sebagai sarana tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Itu tertuang pada pasal 282 ayat (1) tentang perwira TNI Angkatan Laut selaku penyidik yang memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menahan, menyita, dan memproses kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal di laut.
"Apabila terbukti melanggar ketentuan pelayaran dan perundang-undangan perundang- maritim, kapal tersebut dapat disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan," bebernya.
Ia mengatakan, tentunya ada dampak ekonomi dan masyarakat dari operasi ini. Di antaranya memiliki dampak strategis terhadap perlindungan ekonomi nasional.
"Dari hasil perhitungan awal, nilai total muatan ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar," sebutnya.
Angka ini lanjutnya mencakup nilai barang, potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak yang berhasil diselamatkan, serta kerugian industri tekstil dan konveksi lokal yang dapat dihindari.
"Penyelundupan pakaian bekas ilegal terbukti menurunkan daya saing produk lokal, dijual dengan harga sangat murah menciptakan persaingan tidak sehat bagi UMKM serta industri garmen lokal/nasional," terangnya.
Juga selain itu juga menekan penjualan produk dalam negeri, dan berpotensi menimbulkan penyakit karena tidak melalui standar sanitasi.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rilis-pers-ballpress-di-Tarakan-31102025jpg.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penyelundupan-ballpress-di-Tarakan-01-31102025jpg.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakapolda-Kaltara-baru-31102025jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penyelundupan-ballpress-di-Tarakan-01-31102025jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/301025-lahan-Pelabuhan-Bebatu-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/cuaca-Tarakan-cerah-070725_3.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rilis-pers-ballpress-di-Tarakan-31102025jpg.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.