Berita Malinau Terkini
Sederet Fakta Kejadian Penarikan Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Gegara Smart Air Beroperasi?
Sederet fakta kejadian penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, apakah gegara Smart Air beroperasi?
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sederet fakta kejadian penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, apakah gegara Smart Air beroperasi?
Kejadian pengosongan hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau kini ramai diperbincangkan.
Insiden yang terjadi pada Kamis 2 Februari 2022 tersebut memicu perseteruan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan Perusahaan maskapai Susi Air, PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Konflik tersebut berujung saling adu argumen dan klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar dan Susi Air sebagai penyewa lama hanggar.
Baca juga: Polemik Soal Sewa Hanggar Bandara Pemda Malinau & Susi Air, Kedua Pihak Sebut Terbuka Mediasi
Secara bergantian, keduanya saling adu argumen.
Masing-masing pihak telah menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi kronologi dan muasal kejadian.
TribunKaltara.com menghimpun sejumlah fakta menarik dibalik perseteruan Pemda Malinau dan Susi Air buntut kisruh penarikan paksa Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara.
Baca juga: Fakta Penyewa Hanggar Bandara Kompetitor Susi Air, Tahun Lalu Layani 9 Rute Perintis di Malinau
1. Pesawat Air Tractor AT-802 Masih Terparkir di Hanggar Bandara
Rekaman video pendek yang memperlihatkan puluhan anggota Satpol PP mendorong keluar pesawat dan peralatan dan perlengkapan maintenance milik Susi Air menimbulkan pro dan kontra.
Rekaman video pendek tersebut memicu berbagai spekulasi.
Pada salah satu kutipan video, tampak Satpol PP memindahkan alat takel atau tiang derek (Chain Block) berwarna kuning hitam.
Video memperlihatkan pada bagian belakang peralatan tersebut tampak parkir sebuah pesawat Susi Air bersayap rendah (Air Tractor AT-802).
Sehingga tak sedikit yang berasumsi pesawat yang sedang rusak tersebut telah dikeluarkan menggunakan alat Takel oleh petugas Satpol PP.
Faktanya, pesawat tersebut tidak dipindahkan oleh petugas, melainkan hanya alat Takel (Chain Block). Pantauan TribunKaltara.com, setelah eksekusi pengosongan selesai, Pesawat dengan kode ekor PK-VVY tersebut tampak masih parkir di hanggar Bandara.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik membenarkan bahwa pihaknya tidak memindahkan satu pesawat tersebut karena dalam kondisi rusak.
