Berita Malinau Terkini
Fakta Penyewa Hanggar Bandara Kompetitor Susi Air, Tahun Lalu Layani 9 Rute Perintis di Malinau
Polemik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan maskapai penerbangan Susi Air belum menemukan titik temu.
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Polemik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan maskapai penerbangan Susi Air belum menemukan titik temu.
Permasalahn berawal dari viralnya video pendek dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Petugas Satpol PP dari hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau pada Rabu 2 Februari 2022.
Kejadian ini berawal dari permasalahan sewa hanggar antara pihak susi Air dan Pemkab Malinau selaku pemilik aset.
Baca juga: Profil Pesawat Smart Aviation yang Kini Tempati Hanggar Bandara Malinau setelah Geser Susi Air
Dilansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation, Donal Fariz mempertanyakan keputusan Pemerintah setempat tidak memperpanjang sewa hanggar tahun 2022.
Padahal Susi Air menurutnya telah menyewa bangunan tersebut selama 10 tahun. Kejadian tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Mengingat Susi Air melayani penerbangan perintis yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Baca juga: Soal Susi Air di Malinau, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Tidak Ikut Campur
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," katanya.
Pemilik Maskapai, Susi Pudjiastuti mengatakan Susi Air telah melayani masyarakat di wilayah 3T di Kaltara sejak 2008 silam.
"Kita di sana sudah lama dari tahun 2007/2008, thats long time ago. Sudah lama, dan masyarakat juga sudah terbiasa dengan Susi Air," ujar Susi Pudjiastuti melalui keterangan pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Maskapai Susi Air tercatat sebagai penyewa hanggar Bandara tersebut sekira tahun 2012 silam.
Catatan keuangan 3 tahun terakhir, Susi Air diwajibkan membayar biaya retribusi hanggar senilai Rp 33.350.000 per bulan kepada Pemilik aset, Pemerintah Kabupaten Malinau.
Sementara pada tahun ini, Pemerintah setempat tak lagi memperbarui kontrak tahunan sewa hanggar kepada Susi Air.
Maskapai Susi Air terdata sebagai maskapai yang melayani rute penerbangan perintis ke wilayah perbatasan dan pedalaman Malinau hingga tahun ini.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunKaltara dari Unit Penyelenggara Bandar Udara Kolonel RA Bessing, Susi Air melayani rute penerbangan perintis di Malinau sebagai berikut:
Baca juga: Singgung 10 Tahun Berkontribusi di Kaltara, Ini Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Hanggar Susi Air
Rute Perintis (PP)
Tipe Pesawat Pilatus Porter
