Berita Malinau Terkini
Polemik Soal Sewa Hanggar Bandara Pemda Malinau & Susi Air, Kedua Pihak Sebut Terbuka Mediasi
PT ASI Pudjiastuti Aviation dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sama-sama menyatakan siap dan menuggu penyelesaikan perseteruan melalui mediasi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - PT ASI Pudjiastuti Aviation dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sama-sama menyatakan siap dan menuggu penyelesaikan perseteruan melalui mediasi.
Permasalahan yang berawal dari kontrak sewa hanggar di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara tersebut sebelumnya memicu perseteruan antara Pemerintah Daerah Malinau dan Maskapai Susi Air.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation, Donal Fariz menerangkan jumlah potensi kerugian akibat diputusnya kontrak
Baca juga: Profil Pesawat Smart Aviation yang Kini Tempati Hanggar Bandara Malinau setelah Geser Susi Air
sewa hanggar Bandar Udara Malinau ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar.
"Itu kerugian yang potensial terjadi jika tidak dilakukan upaya recovery atau mitigasi secepat mungkin. Kami berupaya memitigasi angka kerugian yang potensial dan kalkulatif tadi tidak terjadi di lapangan."
"Itu kerugian yang kami hitung kalau gangguan itu meluas dan melebar pada posisi puncak," ujar Donal Fariz melalui konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Donal Fariz menjelaskan potensi kerugian tersebut berkaitan dampak terhadap operasional Susi Air pasca tak diperpanjangnya kontrak sewa.
Baca juga: Profil Pesawat Smart Aviation yang Kini Tempati Hanggar Bandara Malinau setelah Geser Susi Air
Hanggar tersebut merupakan basis perawatan pesawat Susi Air sehingga dapat mempengaruhi operasioanl dan skedul terbang Maskapai.
Menurutnya, Maskapai Susi Air juga membuka diri untuk menyelesaikan perseteruan tersebut melalui mediasi. PT ASI Pudjiastuti Aviation lanjut Donal, menunggu itikad baik dari Pemda Malinau untuk duduk bersama membahas duduk persoalan.
"Kami menunggu itikad baik dari Pemda. Kami tidak mungkin akan meminta Pemda untuk bertemu, karena mereka de facto mengusir kami. Justru kami sedang menunggu Pemda untuk klarifikasi sekaligus meminta maaf atas kejadian kemarin," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyampaikan pihaknya telah bertindak sesuai prosedur. Pengosongan hanggar pesawat menurutnya sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemda Malinau dan Susi Air.
Baca juga: Soal Susi Air di Malinau, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Tidak Ikut Campur
Ernes mengatakan pemerintah daerah sebagai pemilik aset berupaya melindungi hak-hak keperdataannya. Sebab, satu-satunya hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing tersebut merupakan aset Pemda yang retribusinya sepenuhnya merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah.
"Apapun hasil dari perjanjian sewa ini adalah untuk kepentingan daerah. Pendapatan yang didapat, setoran yang didapat sepenuhnya masuk ke kas daerah, yang nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemda untuk perbaikan fasilitas atau kegiatan pembangunan daerah itu sendiri," ungkap Ernes Silvanus.
Sama halnya dengan pihak Susi Air, Pemerintah Daerah Malinau juga membuka diri terhadap upaya mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebab menurutnya, tindakan petugas Satpol PP Malinau berpedoman pada ketentuan perjanjian yang disepakati antara ke dua pihak.
Baca juga: Singgung 10 Tahun Berkontribusi di Kaltara, Ini Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Hanggar Susi Air
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/suasana-terminal-bandara-malinau-02-05022022.jpg)