Berita Nunukan Terkini

PT PPS di Nunukan Kaltara Dinilai tak Serius, Warga Lintong Minta Lahan Mereka Dikembalikan

Masyarakat Desa Lintong mendesak agar lahan mereka segera dikembalikan dari penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT PPS.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KONFLIK AGRARIA - Anggota DPRD Nunukan, Donal, menyampaikan bahwa konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (03/11/2025), sore. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kali ini, masyarakat Desa Lintong mendesak agar lahan mereka segera dikembalikan dari penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prima Permai Sejati (PPS).

Warga menilai, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar sepuluh tahun itu tidak menunjukkan keseriusan dalam mengelola lahan sebagaimana izin yang telah dikantongi. 

Diketahui, PT PPS memiliki izin pengelolaan sekira 500 hektar lahan di wilayah Desa Lintong.

Baca juga: Diikuti 121 PPK dan PPS, KPU Tana Tidung Gelar Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara

Namun, menurut masyarakat setempat, sebagian besar area tersebut terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara produktif. 

Alih-alih memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar, lahan itu kini justru menjadi semak belukar.

Selain itu, warga juga mengeluhkan sikap perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. 

Bahkan menurut mereka, pihak perusahaan kerap memungut biaya dari warga untuk kegiatan pembangunan jalan di desa.

"Harusnya perusahaan itu berdampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, kemarin kami mengajukan perbaikan jalan, tapi malah kami yang harus membayar alat berat Rp500 per jam untuk perbaikan jalan tersebut, kan aneh," ujar Darsono, Sekretaris Adat Desa Lintong, kepada TribunKaltara.com, Senin (03/11/2025), sore.

Masyarakat telah lama bersabar dengan kondisi tersebut. Mereka merasa hak atas tanah adat mereka terabaikan.

"Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan. Selama ini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, lahan dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan. Zaman terus berkembang, nanti kalau lahan milik warga tak kunjung dicabut dari surat perizinan PT PPS, masyarakat akan sulit untuk mengembangkan sektor pertanian," kata Darsono.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Nunukan, Donal, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan memfasilitasi proses mediasi antara warga dan perusahaan

DPRD Nunukan juga akan siap membawa permasalahan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan instansi terkait, guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

"Kami mendorong agar semua pihak duduk bersama. DPRD akan memfasilitasi prosesnya, karena persoalan agraria seperti ini tidak boleh berlarut-larut," ucap Donal.

Baca juga: Bagian dari Penyelenggara Pilkada Serentak 2024, KPU Tana Tidung Tegaskan PPK dan PPS Harus Netral

Donal menambahkan, masyarakat telah memberikan waktu 12 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan menindaklanjuti tuntutan warga.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved