Tana Tidung Memilih

Diikuti 121 PPK dan PPS, KPU Tana Tidung Gelar Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara

KPU Tana Tidung gelar Bimtek berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS yang dilakukan PPK dan PPS Pilkada 2024 Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
KPU Tana Tidung gelar Bimtek bersama PPK dan PPS di ruang pertemuan kantor KPU Tana Tidung, Senin (4/11/2024).(TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek ) berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS yang dilakukan PPK dan PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Tana Tidung.

Bimtek digelar di ruang pertemuan kantor KPU Tana Tidung, Senin (4/11/2024) dengan diikuti 96 orang anggota PPS dan 25 orang anggota PPK se-Kabupaten Tana Tidung.

Adapun narasumber ataupun pemateri dalam penyampaian Bimtek ini yaitu Pimpinan Komisioner KPU Tana Tidung dalam hal ini Ketua Divisi Teknik, Alfonsius yang menjadi PIC ( Person in Charge ) atau yang bertanggung jawab dengan perhitungan suara suara atau Tungsura dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Diungkap Komisioner KPU Tana Tidung Divisi Teknis, Alfonsius kepada TribunKaltara.com, pelaksanaan Bimtek untuk PPS dan PPK sengaja dilakukan bersamaan karena terdapat materi yang harus diketahui oleh kedua petugas Pilkada di tingkat desa dan kecamatan tersebut.

Baca juga: Libatkan 110 Personel TNI dan Polri, Polres Tana Tidung Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pilkada 2024

"Kenapa kita gabung pelaksanaannya, karena nanti ada materi yang berkaitan dengan proses rangkaian rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap Alfonsius, Senin (4/11/2024).

Ia sampaikan pada saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024 PPK akan melakukan rekapitulasi hasil pencoblosan dimana nantinya terkait kotak suara yang berisi surat suara akan diakomodir PPS.

"Jadi nanti dalam proses dan tahapannya rekapitulasi itu langsung dilaksanakan di tingkat kecamatan dan yang mengkoordinir kotak suara, formulir dan lain sebagainya untuk diantar ke PPK itu adalah PPS," ujarnya.

Ia menjabarkan dalam Bimtek ini juga dijelaskan terkait peraturan penting yang saat ini belum diterbitkan peraturannya dari KPU RI dan kemungkinan besar akan tertuang dalam Peraturan KPU yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Terkait isu-isu strategis karena memang PKPU yang berkaitan dengan Tungsura dan rekapitulasi ini belum diundangkan oleh KPU RI.

"Sehingga yang kita sampaikan ke PPS dan PPK ini tentang isu-isu krusial yang sudah dapat dipastikan akan terakomodir ke dalam PKPU terbaru yang nantinya akan dirilis jadi teman-teman PPS dan PPK bisa berpedoman pada apa yang telah kami sampaikan di Bimtek hari ini," terangnya.

Jika nantinya dalam terbitan Peraturan KPU itu tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam Bimtek, maka KPU Tana Tidung akan kembali menyampaikan terkait regulasi yang benar dan kemudian diteruskan ke KPPS.

Baca juga: Pj Bupati PPU Zainal Arifin Kembali Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

"Apapun kemudian manakala dalam ketentuan PKPU yang diundangkan oleh KPU RI nanti terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dari penyampaian dalam Bimtek hari ini maka nanti akan kita lakukan proses penyampaian kembali kepada PPK dan PPS ke KPPS," lanjutnya.

Demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, tentunya KPU Tana Tidung akan melakukan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang tertera dalam peraturan KPU yang akan diterbitkan sebelum waktu pencoblosan.

"Tentu kita akan lakukan harmonisasi berkaitan dengan PKPU yang akan terbit di beberapa hari yang akan datang," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved