Tana Tidung Memilih
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara
Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tana Tidung rampung dilaksanakan pada 6 Desember 2024.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tana Tidung rampung dilaksanakan pada 6 Desember 2024.
Disampaikan Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku hingga tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Berdasarkan PKPU ketentuan mengajukan gugatan ke MK kalau ada yang mau menggugat batasnya tiga hari kerja sejak ditetapkannya pasangan calon berarti kan terhitung dari tanggal 6 Desember 2024," ujar Apriadi, Sabtu (7/12/2024).
Dan ia pertegas batas tiga hari yang dimaksud adalah bukan setelah tiga hari penetapan diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke MK, namun tiga hari merupakan batas waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Hasil Pilkada Kaltara, YESS Unggul Tipis atas ZIAP di Malinau, Selisih Suara Nyaris 1 Persen
"Jadi bukan maksudnya setelah tiga hari kedepan baru bisa mengajukan gugatan ke MK tapi tiga hari itu batas mengajukannya itu pun kalau ada gugatan," tegasnya.
Jika terdapat gugatan yang diajukan ke MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada, maka yang berhak memberikan putusan hanya MK setelah dilakukan pemeriksaan.
"Ya kalau misalnya ada gugatan yang terdaftar nanti pembuktiannya di MK sekiranya putusannya bagaimana ya itu di MK terhadap sebuah kasus di kabupaten/kota terkait sengketa hasil pemungutan suara," ungkapnya.
Ia juga jelaskan apapun yang menjadi putusan MK sudah tidak dapat diganggu gugat karena sifatnya sudah mengikat sehingga harus dilakukan.
"Jadi sifat putusan MK itu kan adalah final dan mengikat jadi putusan itu wajib dilaksanakan dan itu bukan sesuatu yang bisa tawar menawar jadi kalau sudah diputuskan MK ya kami melaksanakan apapun keputusannya," jelasnya.
Ia juga mengatakan KPU Tana Tidung telah menerima undangan pelaksanaan pleno pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara).
Dan hasil pleno pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Kaltara ( Kaltara ) di Kabupaten Tana Tidung juga telah disalurkan ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan melalui jalur darat sekira pukul 10.00 WITA.
"Kami ini kan nanti diundang untuk pleno provinsi terkait Pilgub terus juga sekitar jam 10 tadi kita sudah pengantaran hasil pleno Pilgub ke Provinsi karena mereka melaksanakan pleno di tingkat provinsi itu Tanggal 7 sampai 9," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Ucapkan Selamat kepada Paslon Zainal Paliwang-Ingkong Ala Unggul di Pilkada Kaltara
Karena telah merampungkan tahap penetapan perolehan suara Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tana Tidung saat ini akan mempersiapkan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung terpilih yang direncanakan berlangsung di Bulan Februari 2025 mendatang.
"Karena ini kita sudah penetapan kita tinggal persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kalau tidak salah di Bulan Februari nanti," tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Tana Tidung 2024 Paslon BAIS Unggul, Selisih 439 Suara dari SAH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.