Berita Malinau Terkini

Sederet Fakta Kejadian Penarikan Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Gegara Smart Air Beroperasi?

Sederet fakta kejadian penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, apakah gegara Smart Air beroperasi?

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pesawat Susi Air (kiri) dan Smart Air (Kanan) di Landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, beberapa waktu lalu. 

4. Penerbangan Perintis Susi Air Berpotensi Terdampak

Sekalipun perseteruan antara Pemkab Malinau dan Susi Air tidak berkaitan dengan jadwal penerbangan, namun aktivitas penerbangan perintis Susi Air kemungkinan bakal terdampak.

Melalui konferensi pers virtual pada Jumat (4/2/2022) Kuasa Hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation, Donal Fariz menjelaskan, sekalipun tak berpengaruh langsung terhadap penerbangan, namun tak diperpanjangnya kontrak hanggar bisa jadi berdampak terhadap operasional penerbangan.

Ini dikarenakan peran sentral hanggar Bandara sebagai basis perawatan dan pemeliharaan armada penerbangan.

Menurutnya, Susi Air sangat mengutamakan keselamatan penerbangan.

Diberitakan sebelumnya, Donal Fariz mengatakan pihaknya terancam merugi hingga Rp 8,9 miliar jika perseteruan tersebut tak kunjung menemui titik terang.

Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (Twitter @Susipudjiastuti)

5. Hanggar Bandara Jadi Rebutan Maskapai

Hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing merupakan satu-satunya hanggar di Bandara tersebut.

Dikarenakan minimnya infrastruktur, hanggar ini menjadi satu-satunya tempat perawatan dan bangunan "burung besi" berteduh.

Kontrak hanggar diberikan terbatas hanya kepada satu maskapai dikarenakan ruang dan luasnya terbatas.

Hanggar tersebut diperkirakan hanya dapat menampung 2 hingga 4 pesawat Pilatus.

Baca juga: Begini Penjelasan Pemkab Malinau soal Kronologi Pengosongan Hanggar, Susi Air Diberi Toleransi

Maskapai Susi Air tercatat sebagai penyewa hanggar sekira 10 tahun sejak tahun 2012. Diketahui masa kontrak hanggar ini diperbarui setiap tahun, dan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

Masa kontrak diberikan selama setahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Biaya sewa hanggar Bandara Kol RA Bessing pada tahun ini disepakati senilai Rp 35 juta, naik dari 3 tahun sebelumnya senilai Rp 33,3 juta.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved