Berita Malinau Terkini
Sederet Fakta Kejadian Penarikan Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Gegara Smart Air Beroperasi?
Sederet fakta kejadian penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, apakah gegara Smart Air beroperasi?
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sederet fakta kejadian penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, apakah gegara Smart Air beroperasi?
Kejadian pengosongan hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau kini ramai diperbincangkan.
Insiden yang terjadi pada Kamis 2 Februari 2022 tersebut memicu perseteruan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan Perusahaan maskapai Susi Air, PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Konflik tersebut berujung saling adu argumen dan klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar dan Susi Air sebagai penyewa lama hanggar.
Baca juga: Polemik Soal Sewa Hanggar Bandara Pemda Malinau & Susi Air, Kedua Pihak Sebut Terbuka Mediasi
Secara bergantian, keduanya saling adu argumen.
Masing-masing pihak telah menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi kronologi dan muasal kejadian.
TribunKaltara.com menghimpun sejumlah fakta menarik dibalik perseteruan Pemda Malinau dan Susi Air buntut kisruh penarikan paksa Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara.
Baca juga: Fakta Penyewa Hanggar Bandara Kompetitor Susi Air, Tahun Lalu Layani 9 Rute Perintis di Malinau
1. Pesawat Air Tractor AT-802 Masih Terparkir di Hanggar Bandara
Rekaman video pendek yang memperlihatkan puluhan anggota Satpol PP mendorong keluar pesawat dan peralatan dan perlengkapan maintenance milik Susi Air menimbulkan pro dan kontra.
Rekaman video pendek tersebut memicu berbagai spekulasi.
Pada salah satu kutipan video, tampak Satpol PP memindahkan alat takel atau tiang derek (Chain Block) berwarna kuning hitam.
Video memperlihatkan pada bagian belakang peralatan tersebut tampak parkir sebuah pesawat Susi Air bersayap rendah (Air Tractor AT-802).
Sehingga tak sedikit yang berasumsi pesawat yang sedang rusak tersebut telah dikeluarkan menggunakan alat Takel oleh petugas Satpol PP.
Faktanya, pesawat tersebut tidak dipindahkan oleh petugas, melainkan hanya alat Takel (Chain Block). Pantauan TribunKaltara.com, setelah eksekusi pengosongan selesai, Pesawat dengan kode ekor PK-VVY tersebut tampak masih parkir di hanggar Bandara.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik membenarkan bahwa pihaknya tidak memindahkan satu pesawat tersebut karena dalam kondisi rusak.
"Jadi yang di video itu memang kelihatan seolah kita narik pesawat. Sebenarnya yang kita angkat itu tiang Chain Blocknya, alatnya, bukan pesawatnya. Tapi yang heboh seolah-olah pesawat itu ditarik-tarik keluar. Unitnya itu masih di dalam," ujar Kamran.
Namun, Selain Air Tractor (AT-802), Kamran membenarkan telah memindahkan pesawat dan sejumlah perlengkapan tersebut.
Pesawat tersebut dikabarkan akan dipindahkan sendiri oleh pihak Susi Air setelah permasalahan pengosongan hanggar Bandara tuntas.
Baca juga: Profil Pesawat Smart Aviation yang Kini Tempati Hanggar Bandara Malinau setelah Geser Susi Air
2. Harga Sewa oleh Penyewa Baru Lebih Tinggi
Tahun 2022, Pemerintah Daerah Malinau tak lagi memperbarui kontrak kerja sama penyewaan hanggar tahunan kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Hak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing tahun ini diberikan kepada "penyewa baru", PT Smart Cakrawala Aviation.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah daerah menetapkan jumlah retribusi yang wajib dibayar oleh penyewa baru jumlahnya meningkat tahun ini, dari Rp 33,3 juta menjadi Rp 35 juta per bulan.
Penyewa Baru membayar biaya retribusi senilai Rp 35 juta per bulan.
Jumlah tersebut nominalnya lebih tinggi dari pada penyewa lama Susi Air.
Tahun lalu, tarif sewa yang harus dibayar Susi Air senilai Rp 33.350.000.
3. Pemerintah Daerah Malinau Terancam Wanprestasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau berpotensi wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya sebagai pemilik aset kepada penyewa hanggar tahun 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus mengakui pihaknya saat ini terancam gagal memenuhi kewajibannya kepada pihak penyewa.
Terlebih, penyewa baru telah menyetor biaya retribusi di awal tahun ini.
Jika perseteruan antara Pemkab Malinau dan Susi Air berkelanjutan, Pemkab Malinau terancam gagal memenuhi hak Maskapai penyewa untuk menempati hanggar tersebut.
Baca juga: Soal Susi Air di Malinau, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Tidak Ikut Campur
4. Penerbangan Perintis Susi Air Berpotensi Terdampak
Sekalipun perseteruan antara Pemkab Malinau dan Susi Air tidak berkaitan dengan jadwal penerbangan, namun aktivitas penerbangan perintis Susi Air kemungkinan bakal terdampak.
Melalui konferensi pers virtual pada Jumat (4/2/2022) Kuasa Hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation, Donal Fariz menjelaskan, sekalipun tak berpengaruh langsung terhadap penerbangan, namun tak diperpanjangnya kontrak hanggar bisa jadi berdampak terhadap operasional penerbangan.
Ini dikarenakan peran sentral hanggar Bandara sebagai basis perawatan dan pemeliharaan armada penerbangan.
Menurutnya, Susi Air sangat mengutamakan keselamatan penerbangan.
Diberitakan sebelumnya, Donal Fariz mengatakan pihaknya terancam merugi hingga Rp 8,9 miliar jika perseteruan tersebut tak kunjung menemui titik terang.
5. Hanggar Bandara Jadi Rebutan Maskapai
Hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing merupakan satu-satunya hanggar di Bandara tersebut.
Dikarenakan minimnya infrastruktur, hanggar ini menjadi satu-satunya tempat perawatan dan bangunan "burung besi" berteduh.
Kontrak hanggar diberikan terbatas hanya kepada satu maskapai dikarenakan ruang dan luasnya terbatas.
Hanggar tersebut diperkirakan hanya dapat menampung 2 hingga 4 pesawat Pilatus.
Baca juga: Begini Penjelasan Pemkab Malinau soal Kronologi Pengosongan Hanggar, Susi Air Diberi Toleransi
Maskapai Susi Air tercatat sebagai penyewa hanggar sekira 10 tahun sejak tahun 2012. Diketahui masa kontrak hanggar ini diperbarui setiap tahun, dan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.
Masa kontrak diberikan selama setahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
Biaya sewa hanggar Bandara Kol RA Bessing pada tahun ini disepakati senilai Rp 35 juta, naik dari 3 tahun sebelumnya senilai Rp 33,3 juta.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/esawat-susi-air-kiri-dan-smart-air-kanan-di-landasan-pacu-bandara-kolonel-ra-bessing-malinau.jpg)