Berita Tarakan Terkini

Polisi Tertibkan 5 Orang Jukir Liar di Tarakan, Pemungut Retribusi Harus Terdaftar Resmi di Perumda

5 orang jukir liar ditertibkan di Tarakan, polisi tegaskan pemungut retribusi harus terdaftar resmi di Perumda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan razia jukir liar yang diduga melakukan pungutan retribusi parkir tepi jalan secara tak resmi, Sabtu (5/2/2022). 

“Target masih banyak. Mungkin tidak menyisir keseluruhan. Dan yang ditertibkan ini bisa sampaikan ke rekan-rekannya yang merasa belum terdaftar diimbau mendaftar ke Perumda sebagai tukang parkir resmi dan terdaftar,” jelasnya.

Baca juga: Curi Kompresor Terekam CCTV, AJ Dibekuk Reskrim Polsek Tarakan Barat , Pernah Juga Curi Dua Motor

Rencananya razia jukir liar ini, bergantung permintaan Perumda Tarakan Aneka Usaha. Fokus pihaknya, bagaimana apa yang menjadi keresahan di tengah masyarakat misal terjadi pungli, menjadi tupoksinya.

Titik yang diamankan di antaranya mereka yang beroperasi di Setia Budi, lalu di Warung Makan Padang Jalan Yos Sudarso.

“Malam juga lanjut lagi. Kalau dikatakan mereka memungut retribusi parkir secara illegal, bisa jadi. Karena mereka tidak terdaftar. Kita paham bahwa yang dikatakan legal dan illegal soal teknis. Karena tak dikelola Perumda, maka dikatakan illegal,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved