Berita Bulungan Terkini

Wabup Bulungan Apresiasi Perangkat Desa dan BPD Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Wabup Bulungan apresiasi perangkat desa termasuk BPD dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala secara simbolis menyerahkan santunan jaminan 3 ahli waris dari Warga Desa Gunung Putih senilai Rp 110 juta, ahli waris dari warga Desa Tanjung Palas Tengah Rp 50,2 juta dan ahli waris dari warga Kelurahan Tanjung Selor Hilir Rp42 juta (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Wabup Bulungan apresiasi perangkat desa termasuk BPD dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Perangkat Desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Diketahui, saat ini jumlah desa di Kabupaten Bulungan yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 59 desa sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 16 desa.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bulungan Kembali Lakukan PTM Terbatas 50 Persen

Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, turut mengapresiasi atas adanya kesepakatan pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk iuran jaminan kesehatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dengan BPJS Kesehatan pada Senin (7/2/2022).

“Anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia akan tetapi masih terdapat desa yang belum mendaftar,” ungkap Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala Senin (7/2/2022).

Selain itu, Ingkong Ala melihat banyak resiko yang dialami oleh perangkat desa di Kabupaten Bulungan.

"Seperti salah satu perangkat desa di Bulungan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tapi karena belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sehingga manfaat atau santunan tidak didapat oleh ahli waris, ini yang kita akan bantu," ucapnya.

Lebih lanjut, Ingkong Ala mengatakan BPD juga belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, padahal besaran iuran hanya 0,54 persen dari penghasilan tetap.

"Maka dengan adanya kesepakatan Pemkab dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang mengamanatkan seluruh perangkat desa terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 7 Februari 2022, BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Bulungan Pagi Hari Hujan Ringan

Selain itu, Ingkong Ala melihat saat ini perangkat desa bekerja sebagai garda terdepan mewakili pemerintah daerah di desa dan masa jabatannya sampai usia 60 tahun sehingga disarankan dapat pula mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

"Pemkab menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada 3 ahli waris masing-masing dari warga Desa Gunung Putih senilai Rp110 juta, ahli waris dari warga Desa Tanjung Palas Tengah senilai Rp50,2 juta dan ahli waris dari warga Kelurahan Tanjung Selor Hilir senilai Rp42 juta," ucapnya.

Wakil Bupati Ingkong Ala juga sangat mengapresiasi penyerahan CSR perusahaan dalam bentuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan)

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Sulit Ditemui di Toko, Polres Bulungan Sebut Tidak Ada Indikasi Penimbunan

"Ada dari PT Prima Bahagia Permai kepada 100 masyarakat pekerja Desa Binai di Kecamatan Tanjung Palas Timur dan PT Kayan Lestari kepada 200 masyarakat Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas," ungkapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved