Berita Tana Tidung Terkini

Pekerja Korban PHK di Tana Tidung Mengadu ke Disnakertrans, Minta Hearing Bersama Pihak Perusahaan

Pekerja di Tana Tidung adukan nasib ke Disnakertrans KTT, minta dijembatani hearing bersama perusahaan.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Ketua FKUI SBSI Kaltara, Mesran Acank, saat ditemui di kantor Disnakertrans Tana Tidung, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pekerja di Tana Tidung adukan nasib ke Disnakertrans KTT, minta dijembatani hearing bersama perusahaan.

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum Dan Informasi Serikat Buruh se Indonesia (FKUI SBSI) datangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung.

Ketua FKUI SBSI Kaltara, Mesran Acank mengatakan, kedatangan serikat pekerja ini meminta Disnakertrans Tana Tidung untuk menjembatani para pekerja melakukan hearing terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan salah satu perusahaan di Tana Tidung.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan di KTT Berproses, Dishut Kaltara Harap Pembangunan Pusat Pemerimtahan Tahun ini

"Terkait masalah yang dialami pekerja ini sudah berlanjut sampai ke 100 harinya, tapi tidak ada kepastian. Justru mereka (pekerja) mau diberhentikan satu persatu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (8/2/2022) sore.

Dia mengatakan, salah seorang oknum manajemen perusahaan bahkan tidak memiliki iktikad baik melakukan komunikasi dengan pekerja.

"Tapi justru menginstruksikan, supaya orang di berhentikan, di penjarakan dan seterusnya," katanya.

Dia menyebutkan, setidaknya ada 18 pekerja yang dilakukan pemecatan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Bahkan dimungkinkan, masih banyak para pekerja yang di-PHK atau pecat secara sepihak, namun tidak terdata.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Tana Tidung, Sarwo Artiko mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan para pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta kewanangan yang kami miliki di kabupaten (Tana Tidung). Untuk tindaklanjutnya, tunggu perkembangannya. Karena kita butuh waktu untuk proses administrasi," ucapnya.

Baca juga: 3 OPD Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Bupati KTT Ibrahim Ali: Perlu Dipertahankan

Dia sampaikan, Disnakertrans akan tetap menampung semua keluhan terkait ketenagakerjaan, terutama mengenai industrial.

Pihaknya juga meminta para pekerja untuk menspesifikasikan mengenai permasalahan industrial yang dikeluhkan.

"Kita minta untuk dispesifikan. Supaya permasahalan itu lebih fokus ke penanganan hubungan industrial, tidak melebar ke tuntutan-tuntutan di luar itu," lanjutnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved