Berita Malinau Terkini

Penerbangan di Bandara Kolonel RA Bessing Normal. Loket Susi Air Masih Layani Pembelian Tiket

Rutinitas penerbangan di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau terpantau normal dan berjalan seperti biasa.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Terminal UPBU Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rutinitas penerbangan di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau terpantau normal dan berjalan seperti biasa.

Pantauan TribunKaltara.com di Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing, suasana di terminal Bandara tampak lenggang pagi hingga siang hari ini.

Aktivitas penerbangan di Bandara tampak normal, sejumlah loket penjualan termasuk milik Maskapai Susi Air terlihat masih melayani pembelian tiket penerbangan.

Baca juga: Pemkab Malinau Siap Hadapi Somasi Susi Air, Sekda Ernes Silvanus: Kita Tidak Boleh Gegabah

Sebelumnya, persoalan sewa hanggar Bandara memicu permasalahan antara pemilik aset, Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti buntut ekseskusi pengosongan hanggar Bandara pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Melalui Konferensi pers, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menegaskan permasalahan antara pihaknya dengan Susi Air tidak berdampak terhadap rutinitas penerbangan.

Menurutnya, yang dipermasalahkan dalam kejadian tersebut adalah hanggar Bandara yang merupakan aset milik Pemkab.

Baca juga: Susi Air Layangkan Somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat Telah Kami Terima dan Sementara Dipelajari

"Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan ini terkait hanggar pesawat. Jadi tidak berkaitan dengan jadwal penerbangan di Bandara Kolonel RA Bessing," ungkapnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Malinau masih menyiapkan tanggapan terhadap Somasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Susi Air ditujukan kepada Sekda dan Bupati Malinau.

"Melalui tim hukum, kami masih mempelajari rinciannya. Isi somasi terkait permintaan maaf dan ganti rugi. Terkait sikap Pemda, ada tahapannya dan akan kita sampaikan nanti," katanya.

Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi menuntut permintaan maaf dari pejabat pemerintah Kabupaten Malinau.

Suasana di Terminal UPBU Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (9/2/2022).
Suasana di Terminal UPBU Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (9/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Susi Air memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Sekda dan Bupati Malinau untuk menanggapi Somasi yang telah diajukan.

Melalui Kuasa Hukum PT ASI Pudjiastuti, Donal Fariz menyampaikan kliennya berpotensi merugi hingga Rp 8,9 miliar akibat tak diperpanjangnya sewa hanggar tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun TribunKaltara dari pihak maskapai, Manajemen Susi Air masih melayani rute penerbangan di Malinau.

Peralatan dan perlengkapan yang sebelumnya di keluarkan dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing bakal dimobilisasi ke Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunKaltara dari Unit Penyelenggara Bandar Udara Kolonel RA Bessing, Susi Air melayani rute penerbangan perintis di Malinau sebagai berikut:

Baca juga: Disomasi Susi Air Terkait Penarikan Paksa Pesawat dari Hanggar, Ini Jawaban Pihak Pemkab Malinau

Rute Perintis (PP)
Tipe Pesawat Pilatus Porter

1. Malinau-Binuang
2. Malinau-Data Dian
3. Malinau-Pujungan
4. Malinau-Long Alango
5. Malinau-Long Layu
6. Malinau-Long Sule

Rute Perintis (PP)
Tipe Pesawat Caravan

1. Malinau-Long Bawan
2. Malinau-Long Ampung
3. Long Ampung-Tanjung Selor
4. Malinau-Mahak Baru

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved