Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Siap Hadapi Somasi Susi Air, Sekda Ernes Silvanus: Kita Tidak Boleh Gegabah

Pemerintah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima somasi yang diajukan Maskapai Susi Air.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Suasana di Hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau telah menerima somasi yang diajukan Maskapai Susi Air.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyampaikan pihaknya tengah mempelajari isi somasi yang diajukan PT ASI Pudjiastuti.

Berdasarkan Surat yang diterimanya kemarin, Senin (7/2/2022) sore, Somasi ditujukan kepada dirinya selaku Sekretaris Daerah dan Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Baca juga: Susi Air Layangkan Somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat Telah Kami Terima dan Sementara Dipelajari

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau belum menyatakan sikap dan tanggapan berkaitan isi somasi yang ditujukan kepadanya.

"Surat sudah saya terima. Intinya kami sedang menyiapkan tanggapan dan apa upaya yang akan dilakukan. Ini mewakili pemerintah daerah, jadi kami tidak boleh gegabah dalam memutuskan," ujarnya melalui telepon seluler, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Disomasi Susi Air Terkait Penarikan Paksa Pesawat dari Hanggar, Ini Jawaban Pihak Pemkab Malinau

Ernes menjelaskan, pihaknya tengah mematangkan upaya yang akan dilakukan Pemkab Malinau menghadapi Somasi Susi Air.

Menurutnya, Pemkab Malinau telah membentuk tim hukum khusus menuntaskan perkara sewa kontrak hanggar yang terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu.

Ilustrasi, Suasana di Hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu
Ilustrasi, Suasana di Hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Jadi ada tim yang dibentuk khusus untuk ini. Tim juga sedang mempelajari matang-matang isi somasi. Terkait apa langkah Pemkab ke depan, akan kami sampaikan kemudian," ungkapnya.

Sebelumnya, Maskapai Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz melayangkan Somasi menuntut Pejabat Pemkab Malinau untuk meminta maaf kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation terkait penarikan pesawat dari hanggar Bandara.

Baca juga: Buntut Dari Pengosongan Hanggar, Maskapai Susi Air Merugi 8,9 Miliar, Pemda: Sudah Sesuai Ketentuan

Somasi tersebut ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Dalam Somasinya, Susi Air memberikan kesempatan 3 hari kepada keduanya untuk memohon maaf secara tertulis atas peristiwa yang terjadi pada Rabu 2 Februari 2022 lalu.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved