Seleksi PPPK 2022

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Dorong Pemerintah Daerah Maksimalkan Seleksi PPPK Tahun 2022

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dorong Pemerintah Daerah memaksimalkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Editor: Sumarsono
IST
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTAWakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong Pemerintah Daerah memaksimalkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022

Seperti diketahui, pada 2022, Pemerintah melalui Kemendikbudristek akan membuka kembali formasi PPPK untuk guru sebanyak 758.000 formasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer.

Menurut Hetifah, hal itu didasarkan atas rekomendasi Panja Komisi X DPR RI dan penghitungan yang dilakukan Kemendikbudristek.

Baca juga: Soal Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahap Ketiga, Disdikbud Kaltara Tunggu Jadwal Kemendikbudristek

Dikemukakan wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur ini, Komisi X DPR RI meminta agar Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2021.

“Dengan melakukan perbaikan serta persiapan yang matang untuk rekrutmen tahun 2022, agar persoalan sebelumnya tidak menghambat rekrutmen PPPK tahun ini,” ujarnya kepada Tribun, Rabu (9/2/2022).

 Seperti kebutuhan formasi guru di daerah agar segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan tidak ditunda untuk penyampaiannya.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Kepala BKPSDM Kabupaten Tana Tidung Sebut, Diarahkan ke CPNS & PPPK

Pengangkatan guru PPPK tahun 2021 juga diharapkan segera diproses agar guru – guru tersebut dapat segera melakukan kegiatan belajar mengajar.

“Saya mendorong agar pemerintah daerah dan dinas pendidikan benar – benar menganalisis secara cermat kebutuhan guru di daerahnya.

Kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru di daerah segera terisi,” terang Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR RI juga menekankan agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi migrasi guru – guru swasta karena mengikuti Seleksi PPPK tahun 2022.

Hal ini penting mengingat adanya keresahan dan kebingungan di sekolah – sekolah swasta disebabkan kehilangan guru – guru dalam jumlah besar karena diterima PPPK.

Baca juga: Butuhkan 400 Pegawai, BKD Kaltara Sebut Penerimaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 hanya dari PPPK

Menjawab hal tersebut, Kemendibudristek bersama Kemendagri, Kemenkeu, KemenPANRB dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan penggajian, Gaji guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kemenkeu pada alokasi Dana Alokasi Umum masing-masing daerah, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021. Alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK.

Terakhir, Hetifah mengajak agar  guru – guru honorer di daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK karena banyak manfaat yang akan didapatkan seperti jaminan ekonomi, karir jangka panjang guru, peningkatan kompetensi dan sertifikasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved