Polemik JHT
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sebut Aturan Baru JHT Sudah Sesuai UU, Namun Masih Perlu Solusi
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah mengenai aturan baru JHT Sudah Sesuai UU.
TRIBUNKALTARA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah mengenai aturan baru JHT atau Jaminan Hari Tua yang akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, tidak menyalahi aturan.
“Keputuan pemerintah dalam hal ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebetulnya tidak menyalahi aturan,” kata Rahmad saat dihubungi Tribun, Minggu (13/2/2022).
Sebab, hal itu sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam UU itu dijelaskan dana pekerja yang diinvestasikan hingga 56 tahun diharapkan nilainya semakin tinggi dan dapat dipergunakan di hari tua masyarakat, untuk membangun usaha dan lainnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT
Namun, menurut Rahmad perlu dicarikan solusi bagi pekerja terdampak pandemi yang membutuhkan JHT saat ini.
Satu di antara caranya adalah membuka dialog, mengundang seluruh perwakilan dan asosiasi pekerja, untuk mencarikan solusi atas keberatan yang dirasakan masyarakat.
"Saat ini saya kira menjadi era pandemi yang harus kita pahami bersama, PHK kemudian berhenti. Pekerja sudah tidak punya dana untuk kehidupan berikutnya atau makan harian berikurnya. Nah JHT itu menjadi salah satu alternatif sumber untuk menyambung kehidupan," kata Rahmad.
"Nah sekarang ini karena sudah menjadi keputusan pemerintah saya kira dikomunikasikan dengan para pekerja bagaimana solusinya, apakah itu perlu masa transisi sebelum dilakukan sepenuhnya," terangnya.
Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Sebelumnya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Rahmad menilai, pekerja sebaiknya diberikan opsi di masa pandemi ini.
Baca juga: Palsukan Surat Kematian Warga, Pria di Gowa Cairkan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika pekerja mampu maka dapat mengikuti program baru, sementara yang kesulitan dapat mencairkan JHT sesuai kebutuhan.
"Bisa juga karena ini dana pekerja diberikan opsi para pekerja ikut sampai 56 tahun silakan, meskipun tidak di PHK tidak diambil, tapi diambil pada usia 56 tahun," kata Rahmad saat dihubungi Tribun, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Dana BSU Ketenagakerjaan Tersendat, Perwakilan Buruh di Kaltara Datangi Disnaker: JHT Tak Bisa Cair
"Diambil sekarang ya silakan, itu saya kira diberikan opsi itu, barangkali menjadi suatu opsi," imbuhnya.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Aturan JHT