Berita Islami
Buat Orangtua yang Bercerai, Ketahui Hak Asuh Anak dalam Islam
Ketahui hak asuh anak dalam Islam. Ada lima hak penting bagi anak, yaitu hak nasab, persusuan, pengasuhan, nafkah, perwalian.
TRIBUNKALTARA.COM - Buat orang tua yang bercerai, ketahui hak asuh anak dalam Islam. Ada lima hak penting bagi anak, yaitu hak nasab, hak persusuan, hak pengasuhan, hak nafkah, dan hak perwalian.
Di antara kelima hak tersebut, hak pengasuhan cukup relevan diuraikan di sini mengingat tingginya angka perceraian yang berimbas pada terlantarnya sejumlah hak anak atau perebutan hak asuh anak di antara suami dan istri yang bercerai.
Padahal, pengasuhan sangat menentukan pertumbuhan, pendidikan, dan masa depan anak.
Hakikat dan Tujuan Hak Pengasuhan Dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadhanah.
Baca juga: Ini Pandangan Islam Soal Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga, Pahami AgarTak Memicu Perpisahan
Secara bahasa berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena ibu waktu menyusui meletakkan anaknya di pangkuan, seakan-akan ibu pada saat itu melindungi dan memelihara anaknya.
Kemudian, hadhanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri oleh kerabat anak tersebut. (Lihat: Sohari Sahroni, Fiqih Keluarga, [Serang: Dinas Pendidikan Provinsi Banten], 2011, hal. 231).
Kemudian Musthafa al-Khin dari kalangan ulama Syafi‘iyah mendefinisikan bahwa hadhanah sebagai bentuk merawat orang yang belum mampu mandiri mengurus dirinya, termasuk mendidik dan memenuhi berbagai kebutuhannya.
Masa pengasuhan ini berakhir hingga usia tamyiz.
Lewat dari usia tamyiz tidak lagi disebut pengasuhan atau hadhanah, tetapi disebut kafalah. (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, jilid 4, hal. 191).
Baca juga: Bagaimana Hukum Islam Memandang Jual Beli Online? Begini Penjelasannya
Adapun hikmah atau tujuan pensyariatan hadhanah adalah mengatur tanggung jawab yang berhubungan dengan perawatan dan pendidikan anak kecil setelah orang tuanya berpisah, berselisih, atau kesulitan ekonomi.
Sehingga, ketika pengasuhan anak ini diabaikan hanya karena terjadi perceraian atau perselisihan di antara kedua orang tuanya, pun tidak ada pihak yang peduli atas pengasuhannya, maka telah terjadi kezaliman yang besar.
Dengan kata lain, syariat mengatur bahwa pengasuhan anak tidak terpengaruh dengan perceraian, perseteruan, dan perselisihan apa pun yang terjadi di antara para wali anak tersebut.
Siapa yang Paling Berhak atas Pengasuhan? Jika suami-istri berpisah dan mereka memiliki anak yang belum tamyiz, laki-laki atau perempuan, maka ibunya lebih berhak atas hak asuh anak tersebut daripada ayah.
Mengapa ibu atau pihak ibu didahulukan daripada ayah dan pihak ayah?
Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Sunnah, Serta Doa Nisfu Syaban Dilengkapi Artinya |
![]() |
---|
Nisfu Syaban 1444 H Dimulai Selasa 7 Maret 2023 Malam, Dianjurkan Perbanyak Ibadah |
![]() |
---|
Persiapan Menyambut Ramadhan 1444 H, Perbanyak Amalan di Bulan Syaban |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa dan Tata Cara Shalat Sunnah Nisfu Syaban dalam Tulisan Latin dan Arab |
![]() |
---|
Menghitung Hari Menuju Bulan Puasa 1444 H, Catat Doa Menyambut Ramadhan |
![]() |
---|