Berita Tarakan Terkini

Hanya Retur, 2 Merek Minyak Goreng Belum Terapkan Harga Rp 14 Ribu, DKUKMP Tarakan akan Cek Swalayan

Hanya melakukan retur (penarikan Kembali), dua merek minyak goreng belum terapkan harga Rp 14 ribu, DKUKMP Tarakan akan cek atau pantau swalayan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Sejumlah merek kemasan minyak goreng yang sudah menerapkan satu harga mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Rp 14.000, namun masih ada dua merek terkenal belum menerapkan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hanya melakukan retur (penarikan Kembali), dua merek minyak goreng belum terapkan harga Rp 14 ribu, DKUKMP Tarakan akan pantau swalayan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit resmi dikeluarkan, yakni Rp 14 ribu per liter.

Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Hari Wijaya Putra mengatakan, masih ada dua merek minyak goreng kemasan belum menyeragamkan harga sesuai Permendag terbaru.

“Jadi untuk merek Bimoli dan Kunci Mas sampai saat ini belum ada ketegasan dari pabrik untuk menyesuaikan harga. Tapi mereka kebijakannya saat ini hanya melakukan retur atau pengembalian barang,” beber Hari Wijaya.

Baca juga: Jual Minyak Goreng Harga Sesuai HET, Pengelola Toko di Malinau Akui Stok Terbatas, Per Orang 3 Liter

Sementara untuk merek lain seperti Fortune, Samkho, Tropical sudah menerapkan harga Rp 14 ribu.

Hari menuturkan, terkait pemantauan pihaknya masih terus memantau harga di pasaran  sebagai tindak lanjut dari Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022.

Diungkapkan Hari, ketentuan masa berlaku aturan HET ini mulai berlaku Februari 2022.

“Diharapkan bulan depan sudah merata harganya. Sampai enam bulan ke depan untuk kebijakan satu harga ini,” jelasnya.

Minyak goreng harga dalam kemasan yang dijual di sejumlah agen dan suplier sembako di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (8/2/2022).
Minyak goreng harga dalam kemasan yang dijual di sejumlah agen dan suplier sembako di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (8/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Baca juga: DKUKMP Tarakan Beber Permendag Atur HET Minyak Goreng Kemasan & Curah Berlaku Sejak 1 Februari 2022

Adapun dalam hal pengawasan, pihaknya di pekan ketiga Februari akan turun memantau ke sejumlah swalayan.

“Toko-toko besar yang akan dipantau,” ujarnya.

Alasan Bimoli dan Kunci Mas belum menyeragamkan harga karena memiliki kelas premium ke atas. Bahkan di Ramayana dan Alfamidi, juga belum ada merek tersebut dijual seragam Rp 14 ribu.

“Bimoli dari pabriknya sampai saat ini belum mengarahkan untuk penyetaraan, arahnya masih melakukan retur barang,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved