Berita Nasional Terkini

Kunker ke Papua, Fernando Sinaga Ingatkan Jangan Ada Tujuan Terselubung dalam Pemekaran Daerah

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua pada Senin (14/2/2022).

Editor: Amiruddin
HO/Fernando Sinaga
Komite I DPD RI yang dipimpin Fernando Sinaga melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua pada Senin (14/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Dalam rangka menjalankan tugas konstitusinya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua pada Senin (14/2).

Kunker ini mengagendakan pertemuan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membahas inventarisasi materi usulan pemekaran daerah pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Fernando Sinaga Apresiasi Respon Cepat Mahyudin: Langkah Tepat Perkuat DPD RI

Wakil Ketua Komite I DPD RI sekaligus ketua delegasi kunker ke Papua, Fernando Sinaga menyatakan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua terutama keberadaan Pasal 76 telah menciptakan era baru bagi masa depan Papua.

“Kami apresiasi pemerintah yang telah merumuskan perubahan UU Otsus Papua.

Kami menyoroti pasal 76 ini mengafirmasi kembali tujuan otsus, yaitu melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, tentu saja juga dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, termasuk untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran” tegas Fernando Sinaga.

Hal terpenting lainnya di UU ini, Fernando Sinaga melanjutkan sambutan pengantarnya, tentu saja soal penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang harus sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.

Sebagaimana diketahui, Kehadiran Pasal 76 UU Otsus Papua ini menjadi lex specialis bagi pemekaran Papua.

Sebagai lex specialis, pemekaran Papua juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daeah Papua.

Sekretaris Daerah Pemprov Papua, M. Ridwan Rumasukun memberikan tanggapannya soal pemekaran daerah ini.

Menurutnya, rakyat Papua sudah jelas menolak tegas pemekaran provinsi.

“Pemekaran Provinsi Papua ini ide siapa di pusat? Jangan adu domba kami warga Papua dengan isu pemekaran daerah.

Kami menolak pemekaran provinsi. Rakyat Papua setuju dengan pemekaran kabupaten dan kota. Dulu sudah pernah kami ajukan 29 Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran kabupaten/kota.

Sebaiknya pusat fokus saja pada 29 DOB kabupaten/kota yang pernah kami ajukan”, tegas Ridwan.

Menanggapi tuntutan Pemprov Papua ini, Fernando Sinaga beserta rombongan anggota Komite I DPD RI lainnya mengamini pernyataan Sekretaris Daerah Papua.

“Karena itulah kami dari Komite I DPD RI mengingatkan agar pemekaran di Papua tidak perlu dilakukan dengan tergesa–gesa, seolah–olah ada tujuan terselubung selain yang diamanatkan UU Otsus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved